KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Yang pasti, Senin 11 September 2023 sekelompok mahasasiwa Politeknik Negeri Ambon bakal menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Belum tahu ini berapa orang, tapi besok itu ada mahasiswa Politeknik demo di Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap sumber Politeknik Ambon kepada Kabar Timur Minggu (10/09) melalui pesan whatsapp.
Sumber menyatakan semua jurusan di politeknik itu akan menyampaikan tuntutan terkait berbagai kasus dugaan korupsi yang menerpa politenik kebanggaan orang Maluku yang berada di kawasan Wailela Kecamatan Teluk Ambon itu.
“Samua kasus yang di Poltek termasuk perjalanan dinas dan bahan praktek. Ada tuntutan nanti kawal demo jua karena ini aliansi mahasiswa politeknik dari semua jurusan yang nanti demo,” ungkap sumber.
Selain kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bahan praktikum yang sudah naik tahap penyidikan, di kasus lain, yaitu dugaan korupsi alokasi dana APBN Rp72.701.339.000. Terkait kasus ini setidaknya puluhan saksi sudah diperiksa.
Informasi yang diperoleh Kabar Timur sebelumnya menyebutkan, penyidik Kejari telah meminta keterangan sejumlah saksi pengadaan barang dan jasa pada Pokja Poltek Ambon.
“Tadi ada tiga saksi yang kita periksa. Ketiganya itu selaku UKPBJ Pokja Poltek Ambon, salah satunya dosen aktif. Sedang yang dua itu pegawai,” ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Echart Palapia, belum lama ini.
Pemeriksaan ketiga saksi, sebut Palapia, dilakukan sejak pukul 13.00 Wit hingga pukul 16.30 Wit. Ketiganya dicecar pertanyaan seputar fungsi dan kapasitas mereka dalam pengelolaan anggaran belanja rutin yang diduga merugikan keuangan Rp 1 miliar lebih.
“Tentu untuk mencari tersangka ikuti saja,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menyebutkan, di tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi dana APBN Rp72.701.339.000,-. Dengan riancian dari APBN reguler Rp. 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP Rp.10, 724,822.000.
Dari rangkaian penyelidikan tim penyelidik pidsus, terkait pulbaket 12 saksi tersebut dan juga beberapa dokumen pertanggung jawaban anggaran pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.
Yang mana ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontraktualkan kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga, mereka hanya menerima fee 3 persen plus PPN. Sementara sisa uang dikelola oleh pihak keuangan Poltek.
“Setelah ditelusuri pengelolaan uang tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” kata Kajari.
Kajari Ardyhansah mengiyakan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1, 716 229.000. “Ini baru indikasi dari hasil penyelidikan. Namun, menyangkut berapa kerugian negara akan dihitung dengan bantuan auditor,” jelasnya. (KTA)


























