KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membenarkan adanya proses tahap II dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati terhadap Thomas Wattimena alias TW yang merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB itu.
Penyerahan berkas perkara berikut tersangka TW dilangsungkan di Rutan Kelas II Waiheru, pada Rabu, lalu. “Benar itu, tahap II nya berlangsung di Rutan Waiheru, “jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dimitai konfirmasinya melalui telepon selulernya, Kamis (31/08).
Kepada Kabar Timur, Wahyudi menyatakan dengan tuntasnya penyidikan terhadap Thomas, berarti selesai sudah proses penyidikan terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu. “Sehingga tinggal menunggu tim JPU menyiapkan dakwaannya, begitu ya,” ujar Wahyudi.
Dia menambahkan setelah TW dirutankan, JPU akan menyusun dakwaan, sebelum yang bersangkutan dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sekedar tahu saja, kerugian negara di perkara ini mencapai Rp 7 miliar. Setidaknya TW bakal dihukum berat.
Sebagai pemilik proyek jalan yang mangrak tersebut dia lebih layak dimintakan pertanggungjawabannya. TW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Pasal Primair).
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Maluku sementara melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan proyek jalan Rumbatu-Manusa kecamatan Inamosol Kabupaten SBB. Faktanya tim tersebut sedang menyasar tersangka lain.
“Ini masalah lama, 2018. Makanya kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain, di perkara ini,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.
Itu sebabnya sambung Wahyudi, tim penyidikan pidsus Kejati Maluku masih melihat kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Makanya yang kemarin-kemarin itu beta bilang masih pemberkasan, maksudnya itu,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Maluku itu memang menyatakan tim jaksa penuntut masih lakukan pemberkasan di perkara ini. Namun di lain pihak tim penyidik juga bekerja menyasar potensi tersangka baru.
“Tim masih bekerja, poinnya kita minta masyarakat juga kawal, berikan informasi yang benar,” imbuhnya.
Dia menambahkan pasca mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena ditahan, tim penyidik masih bekerja guna mengungkap pelaku lain di perkara ini. (KTA)


























