Fee Tiga Persen PPK Poltek Ambon Picu Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kegiatan satu tahun anggaran 2022 tidak gunakan kontrak. Hanya aliran uang masuk ke rekening rekanan.
Perkara dugaan korupsi yang menimpa lembaga perguruan tinggi ini benar-benar miris. Bagaimana tidak Politeknik Negeri Ambon yang mestinya jadi mercu suar peradaban di Maluku dibikin keropos dari dalam oleh internal sendiri.
"Kelihatannya korupsi ini berjamaah. Akibat pimpinan, bersama PPK Rutin terlibat mengelola keuangan Politeknik. Dengan modus belanja barang dan modal tanpa tender," ungkap sumber kepada Kabar Timur, kemarin.
Mirisnya hanya dengan modal pinjam bendera perusahan tertentu yang diduga, kaki tangan oknum petinggi Poltek sendiri bertujuan menggerus keuangan Poltek.
Buktinya, ada transfer dana ke-12 rekening rekanan. Kemudiaan rekanan menarik uang dan memberikan pekerjaan kepada PPK. Sementara PPK hanya memberikan fee tiga persen ke rekanan.
Selanjutnya PPK dan kroninya yang mengerjakan semua kegiatan di Politeknik. "Jadi ini modus untuk memperkaya diri dengan cara yang biadab, tanpa berpikir untuk kebaikan lembaga ini," beber sumber itu.
Nah, tambah sumber, sebagai konsekuensi, Direktur Politeknik Negeri Ambon "DM" mestinya mengundurkan diri. Sebagai pertanggung jawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia musti bertanggung jawab.
"Jangan cuci tangan seakan-akan tidak tahu. Sebagai direktur harus lapang diri mundur sebagai tanggungjawab moral bagi seluruh civitas akademika maupun publik secara keseluruhan," cetus sumber.
Sumber membeberkan, kegiatan satu tahun anggaran, yakni 2022 tidak menggunakan kontrak. Hanya aliran uangnya yang masuk ke rekening rekanan.
Dengan modal fee tiga persen PPK dan kroni mengerjakan semua DIPA Poltek tahun 2022. Ditanya Kabar Timur apakah ada markup anggaran maupun fiktif? Sumber menjelaskan dua modus korupsi tersebut memang ada.
"Ada juga yang mark up dan ada yang tidak ada dalam DIPA Poltek. Hanya karena kronix dibuat kegiatan untuk pencitraan ke publik bahwa pimpinan Poltek hebat, padahal fasililitas mahasiswa nol besar," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon ternyata bukan saja perjalanan luar negeri yang kini naik tahap penyidikan Pidsus tapi ada kasus lain lagi. Faktanya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai intens memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi belanja rutin pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022.
Setidaknya puluhan saksi sudah diperiksa. Dan informasi yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, penyidik Kejari mulai meminta keterangan tiga orang saksi pengadaan barang dan jasa Pokja Poltek Ambon.
“Tadi ada tiga saksi yang kita periksa. Ketiganya itu selaku UKPBJ Pokja Poltek Ambon, salah satunya dosen aktif. Sedang yang dua itu pegawai,” ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Echart Palapia.
Pemeriksaan ketiga saksi, sebut Palapia, dilakukan sejak pukul 13.00 Wit hingga pukul 16.30 Wit. Ketiganya dicecar pertanyaan seputar fungsi dan kapasitas mereka dalam pengelolaan anggaran belanja rutin yang diduga merugikan keuangan Rp. 1 miliar lebih.
“Tentu untuk mencari tersangka ikuti saja," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menyebutkan, di tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi dana APBN Rp72.701.339.000,-. Dengan riancian dari APBN reguler Rp. 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP Rp.10, 724,822.000.
Dari rangkaian penyelidikan tim penyelidik pidsus, terkait pulbaket 12 saksi tersebut dan juga beberapa dokumen pertanggung jawaban anggaran pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.
Yang mana ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontraktualkan kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga, mereka hanya menerima fee 3 persen plus PPN. Sementara sisa uang dikelola oleh pihak keuangan Poltek.
“Setelah ditelusuri pengelolaan uang tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” kata Kajari.
Akibat perbuatan tersebut, Kajari mengiyakan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1, 716 229.000. “Ini baru indikasi dari hasil penyelidikan. Namun, menyangkut berapa kerugian negara akan dihitung dengan bantuan dari auditor," jelasnya.(KTA)
Komentar