Hujan Interupsi, Senat Putuskan Pemilihan Rektor Unpatti Ditunda
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Dugaan plagiator salah satu kandidat calon Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), jadi bahasaan krusial. Hujan interupsi berdatangan dalam rapat Senat Unpatti, Senin, kemarin. Benarkah ada plagiator?
Rapat Senat, Universitas Pattimura (Unpatti), untuk pemilihan calon Rektor Unpatti Baru periode 2023-2027 di Kantor Rektorat satu-satunya Universitas Negeri di Maluku itu, Senin, pagi, kemarin, berlangsung alot.
Lima kandidat calon Rektor yang telah lolos seleksi administrasi adalah: Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Izaac Wenno, Prof. Dr. P. Kakisina, S.Pd. M.Si. Prof. Fredi Lewakabessy, dan Dr. Yusuf Madubun, M.Si. Ke-lima calon kandidat Rektor ini, sediahnya hendak menyapaikan visi-misi mereka sebagai agenda masuk babak pertama Pilrektor dalam rapat senat itu.
Hanya saja, Rapat yang dipimpin, Ketua Senat Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH., M. Hum, sempat sudah dihujani interupsi dan keberatan dari proses Pilrektor berjalan, sebelum menuntaskan masalah dugaan plagiator yang dilakukan salah satu calon rektor.
Salah Satu calon Rektor yang diduga melakukann plagiat itu adalah: Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Prof. Dr. Izaac Wenno. Keberatan atau interupsi sejumlah anggota senat ditangkis Prof Nirahua. Menurut dia, agenda penyampaian visi-misi hari ini (kemarin), harus jalan.
“Masalah dugaan plagiat salah satu kandidat calon Rektor pembuktiannya sudah dilakukan pihaknya dengan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti) RI, dan sudah clear,” kata Nirahua pada rapat itu.
Nirahua menegaskan, agenda rapat paripurna Pilrektor bukan lagi membahas plagiat jurnal. “ Ini kita meneruskan agenda yang sempat tertunda. Kan, soal pembuktian sudah jelas pada Pasal 8 Permenristekdkti. Artikel pada jurnal tidak sesuai bidang keilmuannya dan tidak disebut dalam plagiasi, dan tidak ada sanksi di tahun 2012," tegas pakar hukum tata negara Unpatti, Ambon itu, gamblang.
Sayangnya penjelasan Nirahua terkait plagiat mendapat penolakan dari sejumlah anggota senat yang hadir. Bagi mereka, masalah plagit harus masuk dalam salah satu agenda yang harus dibahas, karena ini masalah serius.
Menurut salah satu anggota Senat Unpatti, Prof Tony Pariela yang juga mantan Dekan FISIP Unpatti ini, menyebutkan, paparan Ketua Senat dengan surat klarifikasi yang dibacakan telah menyimpang dari substansi masalah. "Saya minta masalah plagiat saat ini, diklarifikasi dengan begitu, jalannya pemilihan ini bisa berlangsung baik," tegasnya.
Tiga perwakilan dari Kementrian yang diutus hadir pada gawe pemilihan Rektor Unpatti, sempat menanggapi sanggahan dan interupsi yang dilakukan sejumlah anggota Senat, terkait dengan masalah plagit itu.
Menurut mereka, ada proses yang harus dilengkapi. “Agenda ini harus berjalan tidak ada kepentingan terselubung didalamnya. Saya hanya menginginkan, proses pembuktian harus berdasarkan pengumpulan data yang harus dikirim ke Jakarta. Sehingga, sah," ungkap salah satu perwakilan Kementrian.
Ketua Senat Prof. Nirahua mengatakan, penundaan dilakukan sebagaimana keputusan anggota senat untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan plagiasi salah satu bakal calon rektor Unpatti yang diminta dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek RI.
Prof Nirahua memastikan permasalahan ini akan dibereskan secepatnya. Senat, lanjut dia, diberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan masalah ini, sebelum masa jabatan Rektor Unpatti berakhir.
"Masa jabatan rektor berakhir 25 November 2023. Paling lambat 20 September 2023. Dua bulan sisanya kita akan kirim ke Kementerian dan pasal 8 Permenristedikti nantinya ada rekam jejak dan sebagainya. Itu merupakan kewenangan Menteri dan Penetapan tanggal pemilihan calon rektor terpilih sesuai Permenristekdikti paling lambat dua minggu sebelum masa jabatan rektor berakhir," paparnya.
Menurutnya, sesuai jadwal hari ini ( kematrin) seharusnya dilakukan dua agenda yakni penyaringan bakal calon dan calon rektor Unpatti, usai pemaparan visi misi. Hanya saja, agenda itu ditunda dan penentuan waktu pemilihan calon belum dapat ditentukan. Yang pasti tidak akan lebihi waktu yang ditetapkan dalam Permenristedikti.
"Dalam satu proses untuk ada pencapaian tujuan, khususnya untuk pengangkatan rektor itu biasanya ada dinamika demokrasi," ujarnya.
Dikatakan, menyelesaian masalah ini, Panitia Pemilihan Rektor (PPR) akan mencari fakta yang akan dikirim kembali ke Kementerian dengan melampirkan data atau dokumen guna diputuskan. “Nantinya ada atau tidak plagiasi yang dilakukan salah satu bakal calon rektor itu,” tambahnya. (KT)
Komentar