KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kejati Maluku terlihat lambat memproses laporan dugaan korupsi kapal “Kapitan Jongker milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tomalehu Barat Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten SBB. Faktanya pengusutan kasusnya masih bermain di ranah puldata/pulbaket.
Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan langsung oleh kontrakor kapal, Franko Failmury, yang berdomisili di BTN Wayame, Kecamatan Teluk Ambon sejak tahun 2022 lalu. Dari laporannya, dia meminta Kejati Maluku usut tuntas kasus itu biar tahu siapa salah siapa benar dalam persoalan ini.
“Masih pendalaman ini, memang sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Tapi semua dalam rangka klarifikasi, belum apa-apa masih didalami, begitu ya,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dikonfirmasi Kabar Timur, Rabu (23/08).
Kapal bantuan Kementerian PDTT tahun anggaran 2021 dengan 3 mesin dalam, total 600 PK kepada Bumdes Tomalehu Barat itu pun mubazir. Faktanya kapal “Kapitan Jongker” kini rusak total tak bisa digunakan melayani kepentingan masyarakat di desa tersebut.
Franko mengaku pernah diperiksa tim penyelidikan pidsus Kejati Maluku tahun lalu. Namun dia menolak kerusakan kapal akibat ulah pihaknya.
Kapal Bumdes Kapitan Jongker diserahkan pihaknya ke Pj Kades Tomalehu Barat dalam kondisi baik. Tapi akibat kelalaian pihak Bumdes Desa Tomalehu Barat juga Pj Kades kapal rusak entah sebab apa.
Menurut Frangko, yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah mantan Pj Kades Tomalehu Barat berinisial YT, maupun pihak Bumdes sendiri. Akibat kelalaian pihak-pihak tersebut wahana transportasi laut yang disiapkan melayani kepentingan masyarakat desa tidak tercapai sesuai peruntukannya. (KTA)


























