KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Akhirnya perkara dugaan korupsi bernilai jumbo Rp 5 miliar itu bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Yakni, perkara korupsi kapal Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU ini dipimpin hakim tipikor Harris Tewa.
Dalam sidang perdana itu, JPU Ahmad Attamimi dari Kejati Maluku menghadirkan, kedua terdakwa. Masing-masing, eks Kadis Perhubungan SBB Pecking Calling dan konsultan pengawas proyek kapal, bernama Farid.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab SBB menggelontorkan anggaran sejumlaj Rp7,1 miliar untuk pengadaan sebuah kapal operasional. Namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2020, fisik kapal operasional tersebut ternyata tidak ada.
“Sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,07 miliar,” ujar Attamimi.
Peking Calling adalah eks Kadis Perhubungan Kabupaten SBB, sementara Farid adkaryawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut.
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menolak dakwaan JPU sehingga dilakukan eksepi pada persidangan lanjutan pekan depan.
Sementara majelis hakim dalam persidangan tegas mengingatkan siapapun tidak diperkenankan berkomunikasi dengan majelis hakim terkait penanganan perkara dimaksud.
“Pokoknya jangan sampai ada yang coba-coba menghubungi kami. Kalu ada tahu sendirilah, kita polisikan,” sergah hakim ketua Harris Tewa yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon itu.(KTA)


























