Dua Kepala Daerah Yang Diperiksa Berstatus Saksi

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Dua kepala daerah di Maluku yang diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait dugaan kasus korupsi belum naik, masih berstatus sebagai saksi.

Kedua Kepala daerah itu, yakni: Bupati Kep. Aru, Johan Gongga dan Walikota Tual, Adam Rahayaan. Keduanya diperiksa bersamaan pada, Selasa, 8 Agustus 2023, di Markas Direktorat Krimanal Khusus, Polda Maluku.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, membenarkan kedua kepala daerah tersebut diperiksa pihaknya.  “Iya benar keduanya sudah menjalani pemeriksaan. Status keduanya masih sebatas saksi,” kata Harold, dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Harold tak bicara banyak seputar kasus kedua kepala daerah itu. Perwira dengan tiga melati ini terkesan irit bicara. Dia hanya menegaskan kalau kedua kepala daerah yang diperiksa masih sebatas saksi.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur   menyebutkan, Johan Gonga dan Adam Rahayaan diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Keduanya diperiksa  terkait  kasus dugaan korupsi.

Sebelum datang dan mengahadiri pemeriksaan, kedua Kepala daerah ini  telah dipanggil melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik,  akhir Juli 2023, lalu.  Dan, setelah panggilan itu, keduanya baru  penuhi panggilan pada, Selasa, kemarin.

Bupati Aru, Johan Gonga diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Aru, tahun 2018. Di kasus ini negara dirugikan Rp 5,1 miliar. Kerugian itu, berdasarkan hasil audit BPK RI.

Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini.  Salah satu tersangka adalah: Umar Lonjo,  yang saat itu menjabat Kadis PKP.  Bupati Johan Gongga diperiksa disebut-sebut ada terlibat dalam pusaran dugaan korupsi proyek ini.

Proyek yang belum rampung hingga saat ini, ternyata dananya telah dicairkan 80 persen. Pencairan dana ini, diduga ada campur tangan Bupati Johan Gongga. “Pak Bupati diperiksa karena ada tersangka lain di kasus ini yangh bernyanyi soal perannya,” sebut sumber Kabar Timur, kemarin.

Apakah nanti, status Johan Gongga  akan naik seiring dengan pemeriksaan yang  bersangkutan, masih belum ada bocoronnya.  Yang pasti, Kapolda Maluku, sangat komit dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi di Maluku, tanpa tebang pilih.

Sedangkan, Walikota Tual Adam Rahayaan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual, tahun 2016 dan 2017. Di kasus ini, sudah ada tersangka, yakni: Abas Apolo Renwarin, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, Dinas Sosial Kota Tual.

Kasus CBP Kota Tual merugikan negara Rp 1,8 miliar. Hasil kerugian negara didasarkan pada perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan pemeriksaan kedua kepala daerah ini, Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif, dan Wakapolda, Brigjen Pol. Stephen Napiun, bersama Kombes Pol. Harold Wilson Huwae gelar perkara sejumlah kasus korupsi. Diantaranya, kasus CBP Kota Tual dan Pembangunan kantor Dinas PKP Kepulauan Aru. Harold Wilson Huwae, dalam laporannya memaparkan sejumlah kasus korupsi di Maluku yang sedang ditangani.

Bahkan, beberapa kasus korupsi tersebut diantaranya sudah menjadi perhatian khusus dan sudah disupervisi oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Setelah mendengar pemaparan Dirreskrimsus, Kapolda Maluku Lotharia Latif, kemudian memberikan petunjuk dan arahan untuk ditindak lanjuti.

"Saya perintahkan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Maluku dituntaskan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK, dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK," kata Kapolda.

Semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas.

Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan. "Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK," tambahnya.

Irjen Latif juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtimbmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.

Proses penyidikan yang dilakukan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut. "Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," pungkasnya. (KT)

Komentar

Loading...