KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komando daerah militer (Kodam) XVI Pattimura memusnahkan sebanyak 723 unit senjata api rakitan sisa konflik Maluku yang dihimpun dari warga. “Satgas Pamrahwan di wilayah Maluku dan Maluku Utara telah merebut hati rakyat sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk menyerahkan berbagai senjata rakitan yang mereka simpan dengan tujuan tertentu,” ujar Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa di Ambon, Senin.
Pangdam mengatakan hal itu berkat komunikasi sosial dialogis dan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan tugas oleh Prajurit Kodam XVI/Pattimura kepada warga. Didampingi Forkopimda, Pangdam merinci 723 senjata api rakitan itu meliputi 514 pucuk senjata laras panjang dan 209 pucuk senjata laras pendek. “Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong,” kata Pangdam.
Menurut dia, pemusnahan ini bertujuan sebagai tindakan preventif agar senjata api tersebut, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang masih menyimpan senjata api agar dapat segera menyerahkan kepada aparat yang berwenang. “Jika mungkin masih ada yang memiliki senjata api, baik rakitan maupun organik, supaya menyerahkan kepada aparat yang berwenang. Mari kita ciptakan situasi kondusif, sehingga kita hidup aman, damai dan sejahtera,” ujar Pangdam.
Selain itu Kodam XVI/Pattimura juga memberikan penghargaan bentuk apresiasi dan motivasi kepada prajurit yang berhasil memperoleh senjata api ilegal standar pabrik maupun rakitan. “Ini bisa menjadi motivasi untuk Prajurit untuk selalu berbuat yang terbaik dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Pangdam.
KAPOLDA IMBAU
Hadir pada acara pemusnahan senjata, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif meminta masyarakat untuk tidak menyimpan senjata api (senpi), baik organik maupun rakitan, dan jika masih meyimpan senjata api ilegal itu agar menyerahkan kepada pihak TNI/Polri.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi, baik organik maupun rakitan agar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian ataupun TNI, sebab jika kami yang menemukannya sedang dipegang atau disimpan masyarakat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbau Kapolda saat menghadiri kegiatan pemusnahan senjata api, di Markas Kodam XVI/Pattimura, kemarin.
Menurut Kapolda, keamanan akan kondusif apabila masyarakat tidak menyimpan senjata api (senpi) ilegal. Oleh karena itu, dia mengajak kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi agar diserahkan kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat. “Apabila masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan pastinya keamanan di masyarakat bisa kondusif, dan kalau pun masih ada yang menyimpan di situlah akan mengganggu kehidupan sekelilingnya terutama masyarakat,” ujarnya.
Kapolda menegaskan sesuai aturan yang berlaku, masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senpi, termasuk rakitan karena merupakan benda yang sangat berbahaya apabila dipegang masyarakat. Polda Maluku, kata dia, juga sudah beberapa kali menerima penyerahan senpi, baik organik maupun rakitan dari masyarakat. “Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata, baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda Maluku juga memberikan apresiasi atas pemusnahan senpi rakitan hasil temuan ataupun penyerahan masyarakat yang digelar oleh Kodam Pattimura. (AN/KT)


























