Bawaslu Minta Bacaleg Pasang Spanduk tak Ganggu Estetika Kota
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang spanduk atau baliho di tempat umum untuk memperkenalkan dirinya agar tidak mengganggu estetika kota yang ada di provinsi itu itu.
Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Senin mengingatkan bakal caleg agar bijak memasang spanduk/baliho di tempat umum, dan jika mengganggu estetika kota merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten atau lembaga terkait untuk menertibkan atribut politik itu.
“Terkait spanduk bakal calon anggota legislatif dan juga capres yang ramai kita jumpai di mana-mana, maka Bawaslu mengajak seluruh pihak untuk bijak menyikapinya,” ujarnya.
Untuk menjaga estetika kota dari pemasangan spanduk/baliho milik para bakal caleg tersebut, kata dia, Bawaslu Maluku terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah kota/kabupaten dalam menjaga kondusifitas dan ketertiban di daerahnya.
“Bawaslu tentu saja tetap berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah dalam menjaga kondusifitas dan ketertiban. Ini demi mengantisipasi aduan warga yang tidak kita inginkan hanya karena spanduk yang dipajang,” ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan bakal caleg dapat dilakukan secara kreatif untuk mengenalkan diri kepada calon pemilih, namun tetap mematuhi beberapa aturan yang berlaku.
Dia mengatakan Bawaslu mengawasi untuk memastikan bahwa pemasangan spanduk bakal caleg itu tidak mengandung provokasi SARA, tidak berisi berita bohong, apalagi fitnah kepada orang atau kelompok tertentu.
Subair berharap proses tahapan Pemilu 2024 ini dapat berjalan lancar dan aman, serta tidak menimbulkan keributan antara masyarakat dan bakal caleg tertentu. “Kami pastinya juga mengajak warga untuk turut terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024, dan juga para bakal caleg agar bijak di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. (AN/KT)
Komentar