KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Yohanes Manuhua duduk di kursi pesakitan akibat mengambil uang milik toko retail Alfamidi. Pencurian uang toko tersebut ternyata untuk dipakai bermain judi online.
Padahal terdakwa punya jabatan bagus, yakni sebagai wakil kepala toko Alfamidi. Dan telah bekerja selama dua tahun.
Sebagai mana pengakuan terdakwa, bahwa uang yang dia curi dilakukan berturut-turut. Mulai tanggal 12, 14 dan 15 semuanya di bulan Maret 2023 lalu.
“Mau setor ke kantor pusat tapi tidak jadi. Lalu saya transfer ke judi online pake rekening sodara, 3 kali transfer ibu jaksa,” akui terdakwa Yohanes dalam persidangan, Senin (3/7/2023) di PN Ambon.
Uang yang ditransfer terdakwa sebanyak 3 kali itu masing-masing Rp 4 juta 900 ribu. Keesokan harinya Rp 6 juta 300 ribu, dan yang terakhir Rp 14 juta.
Penyetoran ke judi online akui terdakwa dilakukan pagi-pagi sekitar pukul 7 Wit sebelum ke tempat kerjanya Alfamidi Galunggung. Ironisnya, saat ditanya hakim ketua Martha Mayaut, terdakwa ngaku belum berkeluarga, dengan gaji mencapai Rp 4 juta.
“Nah itu dia, belum berkeluarga, gaji 4 juta, tapi curi uang milik toko itu bagaimana lagi? Gaji seperti itu kan harusnya cutup buat kamu,” ujar hakim ketua.
Terdakwa Yohanes Manuhua mengaku mengambil uang langsung dari brankas milik toko. Setelah itu dia pergi ke Desa Waai, rumahnya, untuk bersembunyi.
Jelang persidangan usai, hakim ketua menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Senia Pentury dkk.(KTA)


























