Laporan Pidana Tetap Jalan  Untuk Semmy Engko

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Walau proses mediasi pengadilan ditunda, pihak Ny Hasna telah melapor Semmy Engko SH ke Polda Maluku. Tentu saja mediasi untuk mendapatkan solusi saling menguntungkan terkait lahan dimana berdiri Indomaret AM Sangadji.

"Mediasi tunda," singkat pengacara Beltazar Unulula melalui pesan whatsapp, Kamis (22/6).

Dan faktanya toko retail tersebut telah dipalang pihak Semy Engko. Alhasil Indomaret AM Sangadji tak beraktivitas hingga saat ini.

Di Pengadilan Negeri (PN) Ambon kepada Kabar Timur Unulula mengaku pihaknya telah melaporkan Semmy ke Polda Maluku pada Subdit III Ditreskrimum. "Ibu Hasna lapor tentang  tindak pidana penyerobotan dan pembohongan publik," ungkap pengacara muda asal Kabupaten MBD itu.

Laporan disampaikan ke Polda selain karena menyebabkan aktivitas toko retail tersebut berhenti beraktivitas, Semmy Engko juga dianggap telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya dia mempergunakan putusan pengadilan yang belum ada penetapan hakim siapa menang siapa kalah, alias N.O.

Tapi tak disangka, Semmy Engko menempelkan foto sertipikat untuk memalang Indomaret AM Sangadji. Padahal kepemilikan sertipikat hanya salah satu syarat saja, paling penting menurutnya, adalah penguasaan fisik lahan disertai bukti-bukti pembelian lahan sebelum penerbitan sertpikat.

Faktanya, ungkap Beltazar Unulula, kliennya Ny Hasna menguasai lahan tersebut selama 23 tahun. Dan ada bukti-bukti pembelian lahan tersebut dari orang kedua.

"Nah dari penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani Pak Semmy Engko, maka terbitlah sertipikat. Tapi faktanya, Ibu Hasna yang menguasai lahan itu, selama 23 tahun," ungkapnya.

Sementara sertipikat Semmy baru diterbitkan oleh BPN Kota Ambon tahun 2022 lalu. Di lain pihak berdasarkan alas hak dari kelurahan setempat kliennya Ny Hasna berkali-kali ke BPN untuk penerbitan sertipikat, tapi tidak dilayani.

Namun tak ada hujan tak ada angin, ujar dia, entah apa sertipikat atas nama Semmy Engko SH dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon pada tahun 2022 kemarin.

"Makanya katong anggap Pa Semmy sudah lakukan pembohongan publik karena itu beliau kita lapor, selain penyerobotan. Kita juga gugat BPN," ucap Beltazar Unulula.(KTA)

Komentar

Loading...