KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Dua oknum polisi yakni Briptu RS dan BripkanSN yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MS, resmi tersangka.
Kedua oknum polisi tersebut, melakukan aksi pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap MS di Hotel Budget Kota Ambon, Senin 19 Juni 2023 malam.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6) kemarin membenarkan informasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kedua anggota Polri itu diperiksa penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku,”katanya.
Lebih lanjut, Andri mengaku, dua oknum polisi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka itu kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Maluku.
“Mereka sudah ditahan di Rutan Polda. Mereka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 ttg Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat mengaku, bahwa Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.


























