Terlibat Kasus Perkosaan Dua Oknum Polisi Ini Resmi Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Dua oknum polisi yakni Briptu RS dan BripkanSN yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MS, resmi tersangka.
Kedua oknum polisi tersebut, melakukan aksi pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap MS di Hotel Budget Kota Ambon, Senin 19 Juni 2023 malam.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6) kemarin membenarkan informasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kedua anggota Polri itu diperiksa penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku,”katanya.
Lebih lanjut, Andri mengaku, dua oknum polisi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka itu kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Maluku.
“Mereka sudah ditahan di Rutan Polda. Mereka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 ttg Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat mengaku, bahwa Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses.
"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," tegasnya.
Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,"ungkapnya.
Untul diketahui, Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota polisi ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel budget.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.
“Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku,”tutupnya. (KTE)
Komentar