Minta Pj Kepala Daerah Jaga Netralitas
AMBON-Gubernur Maluku Murad Ismail menegaskan kepada empat Penjabat Kepala Daerah (Kada), untuk tetap jaga negralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 mendatang.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, resmi melantik Ruben. B Moriolkossu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggantikan Daniel Indey, di Kantor Gubernur, Senin (29/5) kemarin.
Pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) KKT sebagai Pj Bupati itu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 100. 2.1.3 - 1204 Tahun 2023, Tanggal 18 Mei.
Diwaktu yang bersamaan, Gubernur juga menyerahkan Keputusan Mendagri RI Nomor tentang Perpanjangan Masa Jabatan tiga Kepala daerah.
Ketiganya yakni Pj. Walikota Ambon, kepada Bodewin M. Wattimena, dengan nomor 100.2.1.3-1202. Kemudian Nomor 100.2.1.3-1203 kepada Pj. Bupati Kabupaten Buru, Djalaludin Salampessy.
Dan ketiga kepada Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’aduddin, gubernur menyerahkan keputusan Mendagri Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3-1224.
Gubernur dalam sambutannya berharap para Pj dapat memfasilitasi dan mensukseskan agenda Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN di lingkup Pemda masing-masing.
"Laksanakan penugasan sebaik-baiknya. Saya akan lakukan pengawasan ketat, terhadap kinerja saudara-saudara lewat laporan rutin,”paparnya.
Kepada para Pj yang diamanatkan melanjutkan masa pengabdian, yakni Penjabat Walikota Ambon, Pj Bupati Buru dan SBB agar belajar dari pengalaman sebelumnya.
“Kepada ketiga Pj yang melanjutkan masa bakti sebagai Kepala Daerah satu tahun mendatang agar jadikan pengalaman setahun kemarin harus jadi guru yang paling berharga,"tegas Gubernur.
Sementara untuk Penjabat Bupati KKT yang baru, Gubernur minta segera lakukan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan Forkopimda, DPRD, instansi vertikal dan stakeholder lainnya guna memperlancar tugas pemerintahan di Kepulauan Tanimbar setahun kedepan.
"Untuk jabatan Sekda KKT yang lowong pasca diangkatnya saudara sebagai Penjabat Bupati, tentu akan diproses dan diisi Penjabat Sekda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tutupnya.(KTE)
Komentar