Tiga Warga Jazirah Ditangkap Narkoba
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, berhasil menangkap tiga warga Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial I, O dan A dengan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 589 gram.
“Mereka ini merupakan jaringan Narkoba antar Provinsi atau Sumatera-Ambon, Maluku. Ketiganya beserta barang bukti 589 gram Narkotika Jenis Sabu itu, telah diamankan sejak Sabtu 6 Mei 2023 lalu,” kata Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kamis (25/5).
Rohmad menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba antar Provinsi itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan tujuan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
“Para pelaku ini diamankan saat hendak mengambil barang haram itu.Yang kita amankan tanggal 6 Mei 2023 barang buktinya cukup besar kalau ditimbang tanpa kertas 589 gram. Tetapi kalau dengan kertas berat kotornya 600 gram,”ujarnya.
Ratusa gram Sabu yang akan diedarkan di Wilayah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah itu, katanya, dikirim melalui jasa pengiriman dengan cara dimasukkan ke sol sepatu wanita kemudian dimasukkan lagi baju-baju, lalu di isi dalam tas, dan dilakban.
“Lalu kami dapat informasi dari Sumatera Utara, kemudian kami koordinasi dengan BNN pusat dan bisa mengungkap ada tiga tersangka,”ungkap orang nomor satu di BNN Provinsi Maluku itu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, pengiriman barang haram tersebut ke Kota Ambon melalui modus serupa, telah dilakukan sebanyak tiga kali. “Pertama dan kedua lolos. Ketiga ini baru tertangkap,”katanya.
“Yang pertama itu lolos 200 gram, kedua juga 200 gram jadi totalnya 400 gram. Untuk ketiga kalinya sebanyak 589 Gram ini baru tertangkap. Kalau semuanya lolos berarti totalnya kurang lebih satu kilo. Jaringan mereka ada di seluruh Maluku, tapi lebih khusus di Kota Ambon dan Malteng,”terangnya.
Dia menambahkan, penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti 589 gram itu, merupakan yang pertama kali dan terbesar di Provinsi Maluku untuk Narkotika Jenis Sabu.“Kalau ganja dan lainnya sudah banyak. Tapi untuk sabu, baru yang 589 gram ini paling besar jumlahnya,”paparnya.
“Maka secara keseluruhan penanganan kasus yang telah dilakukan BNN Maluku, hingga Mei 2023 telah berhasil menggagalkan 726,25 Gram narkotika Jenis Sabu, dengan kerugian negara mencapai Rp.2.541,870,000,”tutupnya.(KTE)
Komentar