KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, berhasil menangkap tiga warga Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial I, O dan A dengan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 589 gram.
“Mereka ini merupakan jaringan Narkoba antar Provinsi atau Sumatera-Ambon, Maluku. Ketiganya beserta barang bukti 589 gram Narkotika Jenis Sabu itu, telah diamankan sejak Sabtu 6 Mei 2023 lalu,” kata Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kamis (25/5).
Rohmad menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba antar Provinsi itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan tujuan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
“Para pelaku ini diamankan saat hendak mengambil barang haram itu.Yang kita amankan tanggal 6 Mei 2023 barang buktinya cukup besar kalau ditimbang tanpa kertas 589 gram. Tetapi kalau dengan kertas berat kotornya 600 gram,”ujarnya.
Ratusa gram Sabu yang akan diedarkan di Wilayah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah itu, katanya, dikirim melalui jasa pengiriman dengan cara dimasukkan ke sol sepatu wanita kemudian dimasukkan lagi baju-baju, lalu di isi dalam tas, dan dilakban.


























