Dua Jaksa Senior Resmi Dilaporkan ke Kejagung

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kedua oknum jaksa ini bukan saja melanggar kode etik dan disiplin, tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena uang yang disita uang negara,

Pengacara Yustin Tuny, SH, resmi melaporkan dua jaksa senior. Mereka adalah: Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda inisial JO dan oknum Jaksa inisial HT.

Kedua jaksa ini dilaporkan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan penggelapan uang hasil sitaan dari dua terpidana korupsi proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014, Rp 402 juta yang sampai hari ini tidak disetor ke kas negara.

"Oknum jaksa HT yang melakukan penyitaan uang dari terpidana Marthen Parinussa Rp 347 juta dan dari terpidana Sihane Nanlohy Rp 55 juta. Sementara jaksa JO dalam kedudukannya sebagai Kacabjari Ambon di Banda saat itu," ungkap Yustin, kepada wartawan, Rabu, kemarin.

"Penyerahan uang dari terpidana Marthen Parinussa dengan total Rp 347 juta itu, dilakukan dua tahap. Tahap pertama 1 September 2015 Rp 330 juta dan tahap kedua 9 September 2015 Rp 17 juta," tambah Yustin.

Dia menjelaskan, sampai dengan disidangkan dan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi, Marthen Parinussa telah menjalani masa hukuman kurang lebih 2/3 di Lapas Ambon. Sayangnya, Kejari Ambon Cabang Banda tidak pernah menyerahkan bukti penyetoran ke Lapas Ambon.

"Akibat dari tidak ada pukti penyetoran ke kas negara oleh penyidik Kejari Ambon Cabang Banda, Marthen Pelipus Parinussa tidak mendapatkan haknya berupa bebas bersyarat," jelas Yustin.

Yustin juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun dengan Aspidsus Kejati Maluku, dan disampaikan bahwa kasus ini telah menjadi masalah serius di internal Kejaksaan.

"Namun bagi kami, JO dan HT bukan saja melanggar kode etik dan disiplin sebagai jaksa dan aparat penegak hukum, tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena uang yang disita adalah uang negara," paparnya.

"Oleh karena itu patut dan beralasan  kasus tindak  korupsinya dibuka secara terang menderang guna menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak," tambah Yustin. (*/KT)

Komentar

Loading...