Warga Mahia Ini Lima Kali Setubuhi Pelajar 15 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Salah seorang warga Dusun Mahia, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, berinisial WDF harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tindakan bejatnya.
Pria paruh baya ini, menyetubuhi pelajar berusia 15 tahun, sebanyak lima kali, dan dilaporkan ke polisi. Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau (Pp) Lease, Ipda Janate Stepahanie Luhukay, membenarkan adanya kasus tersebut.
Dikatakan, tindakan bejat WDF terhadap anak berusia 15 tahun itu, dilakukan pertama di bulan Januari dan terakhir Senin 17 April 2023, sekitar pukul 13.30 WIT dibeberapa tempat berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dilokasi yang berbeda diantaranya di pertama bulan Januari 2023 di Siwang, kedua di Mahia, dan ketiga, keempat, kelima di penginapan Batu Capeo Air Salobar,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Luhukay, WDF kembali melancarkan aksi bejatnya kepada korban kelima kalinya dilakukan Senin 17 April 2023 pukul 13.30 WIT, di Penginapan Batu Capeo Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe.
“Saat itu korban baru pulang sekolah, sementara pelaku berada di pangkalan ojek Mangga Dua (Air Salobar), dan sempat menawarkan korban makan bakso namun ajakan pelaku ditolak korban,”ujarnya.
Saat itu, pelaku terus memaksa korban mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban, akhirnya korban mengikuti pelaku naik motor milik WDF untuk dibawa ke Penginapan Batu Capeo.
“Saat berada didalam salah satu kamar penginapan, korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang, dan pelaku membuka kancingan baju seragam korban,”paparnya.
Korban menolak, pelaku mengancam menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam memviralkan foto korban. Karena ketakutan korban melepaskan pakaian seragam dan pelaku menyetubuhi korban, sambungnya.
Akibat dari perbuatan bejat pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian objek vital. Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyelidikan tiga orang saksi telah diperiksa.
“Saat ini pelaku sudah ditahan sejak 21 April 2023. Ancaman Hukuman bagi pelaku Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”tutupnya.(KTE)
Komentar