Tiga Kasus Tipikor di Aru, Rp 860 juta Kerugian Negara Dikembalikan
AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, berhasil memulihkan kerugian keungan negara, yang dihasilkan pada tiga kasu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebesar Rp 860.986.000.
Tiga kasus di Kabupaten Kepualauan Aru, yakni: Pembangunan Puskesmas Karaway, Pembangunan Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata, dan pembangunan jalan lingkar belakang Wamar.
Hal ini diungkapkan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/4). “Iya benar, pengembalian kerugian negara berhasil dilakukan untuk tiga perkara yang ditangani Kejari Kepulauan Aru,”katanya.
Wahyudi menjelaskan, perkara pertama Pembangunan Puskesmas Karaway, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor : 31/Pid.sus-TPK/2022/PN.Amb tgl 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly.
Kedua terpidana, lanjutnya, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Maka dalam perkara terdapat uang yang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti. Karena sesuai putusan pengadilan, kerugian keuangan negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp.901.080.991,22.
“Uang tersebut Rp.443.250.000, dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara. Jaksa eksekutor dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp. 3.600.000, dan 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000, yang diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud,”jelasnya.
Sementara untuk kasus Pembangunan Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata, sesuai Putusan Pengadilan Kerugian Keuangan Negara kasus dimaksud sebesar Rp.412.436.000.
Olehnya itu, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ambon tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay, menyatakan terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata.
“Dalam perkara ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti. Uang tersebut sebesar Rp.412.436.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan Negara,”paparnya.
Dalam putusan perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay, lanjut Kareba, juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Thomas Kamerkay, dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sedangkan untuk perkara ketiga yakni pembangunan jalan lingkar belakang Wamar, Wahyudi mengaku, sesuai putusan pengadilan, kerugian keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar belakang Wamar sebesar Rp. 1.514.777.869,77.
Dengan demikian, jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 menetapkan terpidana atas nama Listiawati.
Juru Bicara Kejaaksaan Tinggi Maluku ini menjelaskan, terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan lingkar belakang Wamar.
Dalam putusan perkara terpidana Listiawati, terang Kareba, Penuntut Umum berhasil membuktikan didalam persidangan serta memori banding dan memori kasasi bahwa, terpidana menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ sehingga harus dirampas untuk negara.
“Mobil tersebut telah dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor didalam rumah terpidana Listiawati, dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon. Hasil penjualan lelang tersebut akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan Negara dalam perkara dimaksud,”katanya.
“Mobil ini dirampas setelah putusan pengadilan dari MA RI bukan sejak awal penyidikan, tapi saat proses persidangan terungkap fakta tersebut, dan oleh penuntut umum memasukkan didalam surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk negara,”sambungnya.
Dari tiga kasus tersebut, Wahyudi mengungkapkan, total uang yang dipulihkan Rp 860.986.000, ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta satu unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ.(KTE)
Komentar