Mantan KPN Kota Lama, Kabupaten MBD Terjerat Korupsi
KABARTIMUR.NEWS.COM, AMBON - PNL yang merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga menilep uang negara Rp 400 juta.
Akibat kasus dugaan korupsi yang dilakoninya akhirnya dia ditetapkan tersangka perkara Tipikor ADD/DD desa tersebut tahun 2016. Berkas perkara tersangka kini sedang dilengkapi penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) MBD.
“Berkas perkara itu sudah tahap I, artinya tim JPU sedang meneliti perkaranya. Nanti, kalau masih ada kekurangan baru akan dilengkapi penyidik lagi melalui petunjuk atau P19,” jelas Kacabjari MBD, Asmin Hamjah kepada wartawan, Selasa (4/4).
Diakui Asmin dalam perkara ini, ada dua tersangka. Selain mantan KPN Kota Lama, PL ada tersangka lain yakni YB. Yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa. Namun YB diketahui telah meninggal ketika perkara ini di tahap penyidikan.
Dari pemeriksaan terhadap PNL, ditemukan sejumlah bukti pertanggunajwaban fiktif. Antara lain, pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jhonson, satu set sound system, body ketinting satu unit, usaha keramba dan beberapa item pengadaan lainnya.
“Pertanggungjawabannya fiktif. Artinya, uang semua cair tapi barangnya tidak ada. Dari hasil perhitungan tim penyidik ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2016 tersebut sebesar Rp.400 juta lebih. Nanti kita kuatkan lagi dengan hitungan inspektorat,” bongkar Asmin.
Tersangka PNL, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta melanggar subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BENDAHARA
Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) MBD di Wonreli mengusut Bendahara Desa Wonreli, Kecamatan Pp Terselatan, Kabupaten MBD, inisial NS. Diduga menggelapkan uang Rp 100 juta dari alokasi DD/ADD tahun 2022 untuk membeli Handphone.
NS telah dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan sesuai laporan warga. Pelaku sempat mengelak, namun kemudian mengakui perbuatannya. “Jadi Bendahara itu sudah akui gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, dia bilang pakai beli HP, makan minum, ada juga bersenang-senang dengan teman baiknya, tetapi saya tidak mau kasitahu, nanti cari tahu sendiri lah, siapa teman baik dia. Semua orang Kisar sudah tahu itu, jadi nanti simpulkan sendiri saja,” kata Asmin Hamjah.
Asmin akui setelah NS mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat MBD lakukan audit atas dana tersebut. Dijelaskan, pihaknya hanya menindaklanjuti arahan jaksa Agung. Artinya jika ada temuan, harus serahkan ke APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah). Setelah rekomendasi APIP dikantongi baru lah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kita akan periksa, walaupun dia bersedia kembalikan uang itu. kita tunggu saja,” ujar mantan Kasipidsus Kejari Malteng itu. NS sendiri sudah diwarning hingga 90 hari kedepan harus kembalikan tersebut.(*/KT)
Komentar