Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kapolda Tolak  “Ajakan” Bekengi Bisnis Gunung Botak

badge-check


					Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif Perbesar

Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bisnis ilegal di gunung botak mengiurkan. Butuh iman kuat tolak tawaran kerjasama.

Masyarakat Kabupaten Buru mengapresiasi kinerja Polda Maluku yang selama ini terus berupaya mencegah, bahkan menangkap penambang illegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Sejak 2021 hingga 2023, tercatat 13 kasus pertambangan illegal (PETI) di Gunung Botak berhasil diungkap.Dari belasan kasus, 26 orang tersangka PETI diamankan. 22 orang diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan tahun 2021-2022.

2021, Polda Maluku berhasil ungkap enam kasus pertambangan illegal dengan mengamankan 13 orang tersangka. Sementara di tahun 2022 tercatat  lima kasus yang diungkap dengan  sembilan tersangka diamankan.

2023 sendiri, saat ini terdapat dua kasus dengan empat tersangka. Tiga diantaranya sudah tahap I, sementara seorang lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengungkapkan penambangan ilegal di Gunung Botak sudah terjadi sejak 2012.  “Keterlibatan beberapa oknum aparat keamanan dari dulu terjadi dan Polda Maluku terus menindak dan menghukum anggota yang terlibat,”  tegas Kapolda, Senin (3/4), kemarin.

Kapolda mengakui, bisnis pertambangan illegal cukup menggiurkan sebab memberi keuntungan besar. Namun tanpa memikirkan dampaknya yang bakal dirasakan masyarakat. Butuh iman kuat menolak berbagai tawaran dari oknum-oknum yang selalu mencoba mengajak kerjasama.

“Saya pernah sampaikan, ada sejumlah oknum dan pihak-pihak yang selalu mencoba membujuk agar Kapolda memberi ruang dan peluang diajak kerjasama membekingi tambang illegal,” urainya.

“Salah satunya yang saat ini ditangkap dan ditahan di Polres Buru yang mengaku sebagai Sekjen APRI dan membawa nama Kapolda dan beberapa pejabat di Maluku, seolah-olah sudah diberikan ijin mengelola tambang di Gunung Botak,” ungkap Lotharia.

Kapolda kembali menegaskan, selama belum ada ijin resmi dari pemerintah, segala bentuk apapun kegiatan di Gunung Botak illegal dan melanggar hukum.

“Dampaknya Kapolda dan Polda Maluku dijadikan sasaran kebencian kelompok-kelompok tertentu. Lalu melancarkan tuduhan kalau Kapolda tidak bekerja, Kapolda yang paling tanggung jawab tentang tambang liar di Gunung Botak, serta dilaporkan ke Mabes Polri untuk dicopot dan sebagainya,” ketusnya.

Dikatakan, persoalan Gunung Botak cukup kompleks. Disana bukan hanya ada persoalan hukum, namun juga menyangkut legalitas dan berbagai masalah sosial yang bukan tugas Polri.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Perjuangkan 1.000 Keluarga di Maluku Peroleh BSPS

9 Juli 2025 - 23:41 WIT

Rencana Apel Kesiapan TNI Amankan Kejaksaan, Kajati Sambangi Pangdam

9 Juli 2025 - 23:38 WIT

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ambon Terkendala Lahan

9 Juli 2025 - 23:36 WIT

Kasrul : Kawasan Gunung Botak Secepatnya Akan Ditertibkan

9 Juli 2025 - 23:33 WIT

Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika

9 Juli 2025 - 23:30 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum