Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Mahupiki Lanjutkan Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

badge-check


Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Mahupiki  Lanjutkan Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate Perbesar

 

KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE-Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau Mahupiki berkomitmen terus mengoptimalkan sosialisasi KUHP Nasional.

Terbaru, acara sosialisasi diselenggarakan di Ternate, Maluku Utara (Malut), menghadirkan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto dan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.

Dalam sosialisasi itu, Surastini Fitriasih menyatakan keunggulan KUHP baru sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yakni bertitik tolak dari asas keseimbangan dan mampu mengakomodir kearifan lokal.

“Landasan Pikir ketentuan KUHP mengenai Pidana dan Pemidanaan memandang bahwa Retributif/Pembalasan/Lex Talionis sudah harus ditinggalkan. Kearifan lokal perlu mendapat tempat untuk menggali nilai-nilai tradisional,” ujar, Surastini, Senin (30/1).

Dia menambahkan hukum pidana nasional mengatur antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Ini, lanjut dia, tercermin dari hal-hal yang dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan pidana.

Sementara, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Marcus menekankan KUHP nasional mengakui hukum adat yang telah lama ada di Indonesia.  Selain itu, KUHP nasional saat ini hanya terdapat dua buku. “Didalam KUHP ada dua buku yakni ketentuan umum dan tindak pidana. Sedangkan Wvs ada tiga buku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam KUHP nasional juga menjelaskan percobaan melakukan pelanggaran tindak pidana hanya diancam denda kategori dua dari delapan kategori denda. Prof Marcus menjelaskan jika ada benturan antara keadilan dan kepastian hukum, maka harus diutamakan keadilan.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Prinsipnya bukan kepastian hukum menurut UU tetapi kepastian hukum menurut keadilan. Perundang-undangan pidana yang lain harus mengacu pada buku kesatu KUHP,” jelas Prof. Marcus.

Senada, Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. juga menyatakan KUHP nasional diyakini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Prinsipnya bukan kepastian hukum menurut UU tetapi kepastian hukum menurut keadilan. Perundang-undangan pidana yang lain harus mengacu pada buku kesatu KUHP,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku