KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE-Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau Mahupiki berkomitmen terus mengoptimalkan sosialisasi KUHP Nasional.
Terbaru, acara sosialisasi diselenggarakan di Ternate, Maluku Utara (Malut), menghadirkan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto dan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
Dalam sosialisasi itu, Surastini Fitriasih menyatakan keunggulan KUHP baru sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yakni bertitik tolak dari asas keseimbangan dan mampu mengakomodir kearifan lokal.
“Landasan Pikir ketentuan KUHP mengenai Pidana dan Pemidanaan memandang bahwa Retributif/Pembalasan/Lex Talionis sudah harus ditinggalkan. Kearifan lokal perlu mendapat tempat untuk menggali nilai-nilai tradisional,” ujar, Surastini, Senin (30/1).
Dia menambahkan hukum pidana nasional mengatur antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Ini, lanjut dia, tercermin dari hal-hal yang dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan pidana.



























