Tersangka Korupsi BPBD SBB Masih Satu Orang

AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) baru menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada BPBD setempat untuk penanganan darurat bencana tahun anggaran 2019. Belum ada penambahan tersangka.
"Iya sementara baru satu tersangka," akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Selasa (10/1). Namun demikian, Wahyudi tidak menampik adanya kemungkinan penambahan tersangka. Tergantung penyidik melihat ada tidaknya peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Dijelaskan, sekalipun ada beberapa pihak diduga terlibat namun dalam penyidikan tidak cukup bukti adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, penyidik tidak mungkin menetapkannya tersangka. "Intinya semua masih dalam proses, " ujarnya.
Diketahui, tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP itu, berkas perkaranya sementara dilengkapi oleh penyidik. Hal itu dilakukan sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Maluku.
"Kalau hasil audit dari BPKP susah ada, kan nanti dipelajari lagi oleh penyidik. Misalnya dalam hasil audit itu ada anggaran yang mengalir ke si A dan si B, maka penyidik akan mengkonfirmasikan ke pihak tersebut. Jadi, ada tidaknya calon tersangka lain kita tunggu hasil audit dari BPKP," jelas Wahyudi.
Diakui Wahyudi, penyidik telah menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada tim auditor untuk mempercepat proses audit.
Sekadar tahu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, selaku PPK DSP diduga telah mencairkan uang Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 di rekening kas Kantor BPBD secara berturut-turut selama Oktober 2021.
Sementara sisa DSP Rp 4.357.507.013 ini seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh BPBD berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1). Namun uang tidak dikembalikan sehingga sisa DSP di rekening kas BPBD berkurang menjadi Rp 3.357.507.013.(*/KT)
Komentar