Ini 17 Parpol Resmi Ditetapkan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU RI di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12).

Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Sembilan partai parlemen adalah sebagai berikut, PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan, Partai Demokrat.
Sedangkan partai non parlemen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Swementara tiga partai baru yang lolos adalah:Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini disaksikan langsung oleh sejumlah komisioner Bawaslu, komisioner DKPP, dan perwakilan partai politik yang lolos. Setelah ditetapkan, komisioner KPU RI menyerahkan salinan keputusan kepada perwakilan masing-masing partai.

SESUAI PREDIKSI
Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan TMS secara nasional. Musababnya, partai besutan Amien Rais itu TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan di 32 provinsi lainnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Secara lebih perinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.

Adapun di Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berserta enam komisioner lainnya. Turut hadir komisioner Bawaslu dan DKPP. Selain itu, hadir pula perwakilan dari 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024.

Sehari sebelum rapat pleno ini digelar, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku sudah mengetahui partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia menduga, ada kekuatan besar yang berusaha untuk menyingkirkan partainya.

"Kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu. Tampaknya, atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di-single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," ujar Amien, Selasa (13/12).
Terdapat informasi juga yang menyebut KPU melakukan manipulasi dalam proses verifikasi dan administrasi partai politik. Terutama terhadap partai politik yang tak lolos parlemen dan partai baru.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai nonparlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujar Amien.

Menurutnya, jika benar adanya dugaan tersebut, upaya itu sangatlah merusak demokrasi di Indonesia. Apalagi jika benar adanya kekuatan-kekuatan besar yang berusaha menjegal pihak tertentu untuk Pemilu 2024.

Merespons tudingan Amien Rais, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah. "Saya lihat nggak ada ya. Karena kalau ada parpol lain yang campur tangan atau intimidasi, KPU tahu batas-batasnya-lah, mana yang boleh dan tidak," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (13/12).

Kendati begitu, Hasyim tak menampik bahwa antara partai saling berkompetisi di lapangan ketika menjalani tahapan verifikasi faktual. Tentu ada partai yang ingin menjaga eksistensi di tengah kemunculan partai baru.

"Nah di lapangan kita nggak tahu situasinya seperti apa, tapi yang kami ketahui pasti bahwa proses verifikasi faktual dilaksanakan KPU kabupaten/kota dan provinsi semaksimal mungkin," ujar Hasyim. (ROL)

Komentar

Loading...