Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Sidang Mantan Walikota, Jaksa Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

badge-check


					Richard Louhenapessy. (ilustrasi) Perbesar

Richard Louhenapessy. (ilustrasi)

AMBON – Tim JPU KPK mengungkap ada peran pihak lain dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada persidangan pekan kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka rata-rata para staf Pemkot Ambon, sementara yang lain orang dekat Louhenapessy.

“Hanya bilang terimakasih saja, atau ada yang lain? ,” telisik jaksa KPK Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho pada persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Adalah saksi Anwar Fahri Solihin yang juga Direktur PT Karya Konstruksi Lease Abadi mengaku kenal terdakwa Richard Louhenapessy jelang musim Pilkada Kota Ambon tahun 2017. Yakni di tahun 2016.

Anwar mengaku kenal terdakwa dari orang dekat Louhenapessy, bernama Novi Warella. “Novi itu saya tidak tahu profesinya apa, tapi dia memang orang dekat Walikota,” kata saksi.

Alhasil melalui Novi pula saksi mengaku mendapatkan banyak proyek di Pemkot Ambon antara tahun 2016 -2021, walau menggunakan bendera perusahaan lain. Melalui Novi pula saksi berhasil mendapatkan sejumlah proyek.

Hingga di tahun 2021 saksi Anwar Fahri berhasil mengerjakan sejumlah proyek dengan total nilai mencapai Rp 49 miliar. Tapi tim jaksa KPK menilai bukan saja Novi Warella, ada staf Walikota lainnya ikut berperan.

“Coba baca BAP sodara, Novi bilang bos transfer ke nomor rekening ini. Atas nama Andrew Erin Hehanussa, ini bagaimana?,” ujar jaksa Taufik Ibnunugroho kepada saksi Anwar Fahri.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama