Sidang Mantan Walikota, Jaksa Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Richard Louhenapessy. (ilustrasi)

AMBON - Tim JPU KPK mengungkap ada peran pihak lain dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada persidangan pekan kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka rata-rata para staf Pemkot Ambon, sementara yang lain orang dekat Louhenapessy.

"Hanya bilang terimakasih saja, atau ada yang lain? ," telisik jaksa KPK Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho pada persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Adalah saksi Anwar Fahri Solihin yang juga Direktur PT Karya Konstruksi Lease Abadi mengaku kenal terdakwa Richard Louhenapessy jelang musim Pilkada Kota Ambon tahun 2017. Yakni di tahun 2016.

Anwar mengaku kenal terdakwa dari orang dekat Louhenapessy, bernama Novi Warella. "Novi itu saya tidak tahu profesinya apa, tapi dia memang orang dekat Walikota," kata saksi.

Alhasil melalui Novi pula saksi mengaku mendapatkan banyak proyek di Pemkot Ambon antara tahun 2016 -2021, walau menggunakan bendera perusahaan lain. Melalui Novi pula saksi berhasil mendapatkan sejumlah proyek.

Hingga di tahun 2021 saksi Anwar Fahri berhasil mengerjakan sejumlah proyek dengan total nilai mencapai Rp 49 miliar. Tapi tim jaksa KPK menilai bukan saja Novi Warella, ada staf Walikota lainnya ikut berperan.

"Coba baca BAP sodara, Novi bilang bos transfer ke nomor rekening ini. Atas nama Andrew Erin Hehanussa, ini bagaimana?," ujar jaksa Taufik Ibnunugroho kepada saksi Anwar Fahri.

Tapi saksi berkelit dia mengaku hanya melihat nomor rekening sedang nama Andrew tidak terbaca oleh saksi. "Iya betul yang saya lihat itu hanya nomor rekening. Tapi siapa yang punya nomor saya tidak tahu!," ujar saksi.

Dalam keterangannya jaksa menyebutkan berdasarkan BAP, peristiwa itu terjadi di tahun 2019. Nilai duit yang ditransfer ke nomor rekening Andrew Erin yang juga sekretaris Walikota itu sebesar Rp 25 juta.

Saksi Anwar Fahri Solihin juga mengaku memberi uang ke sejumlah pihak di lingkup Pemkot Ambon. Berdasarkan BAP jaksa, ada duit mengalir ke salah satu kepala bidang saat itu, yakni Rustam Simanjuntak pada 29 April 2018 senilai Rp 15 juta.

Bahkan kepada Kadis PUPR Enrico Matitaputty di tahun 2021. Tapi saksi lupa besaran nilai uangnya. Saat ditanya berapa nilai uang yang diberikan saksi mengaku lupa. "Kalau sekelas Kadis pasti puluhan juta loh pak!, yang serahkan itu teman saya namanya Dir, " ujar saksi.

Saksi juga mengaku setidaknya senilai Rp 4,9 miliar telah mengalir ke terdakwa Richard Louhepessy untuk berbagai keperluan. Mulai dari kebutuhan medical chek up ke Singapura antara Rp 25-50 juta hingga kebutuhan keluarga terdakwa.

Nilai tersebut sesuai perkiraan saksi yakni 7-10 persen dari nilai proyek yang berhasil saksi laksanakan. "Ada mendekati Rp 4 miliar?," tanya jaksa KPK.

"Tidak ada," jawab saksi yang terlihat berusaha mengingat-ingat kembali. (*/KT)

Komentar

Loading...