PDI Maluku Benarkan Penunjukan Benhur Ketua DPRD, SK Masih di DPP

AMBON - Lucky Wattimury telah dibebas-tugaskan dari tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan, nomor 271 per tanggal 11 Oktober 2022.
Menindaklanjuti SK tersebut, PDI-Perjuangan Maluku akhirnya melakukan rapat guna menetapkan enam nama yang untuk diusulkan ke DPP sebagai kandidat pengganti Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD dan Bendahara Partai pada Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam rapat DPD PDI-Perjuangan Maluku yang dipimpin Sekertaris DPD Benhur Watubun dan Wakil Kabid Kehormatan Hendrik Sahureka, telah ditetapkan enam nama dimana tiga sebagai kandidat ketua DPRD dan tiga sebagai calon Bendahara untuk dikirim saat itu juga ke DPP.
Tiga nama yang dikirim ke DPP sebagai pengganti Lucky Wattimury dalam kapasitas Ketua DPRD Maluku, yakni di posisi pertama ada Sekertaris DPD PDI-Perjuangan Maluku dan Ketua Fraksi, Benhur George Watubun, Sekertaris Fraksi Samson R Atapary, serta anggota fraksi Javed Djemy Pattiselano.
Sedangkan untuk kandidat pengganti Lucky Wattimury sebagai Bendahara partai, DPD PDI-Perjuangan mengirim tiga nama diantaranya, Bupati Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik Soulisa berada di urutan pertama, Mantan Rektor UKIM Ambon, Yafet Damamain diposisi kedua, dan Wakil Bendahara PDI-Perjuangan Maluku Ningsih Baco di urutan ketiga.
Setelah lebih dari seminggu berproses, DPP PDI-Perjuangan akhirnya memutuskan bahwa Benhur George Watubun ditunjuk untuk melanjutkan tugas sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury.
Informasi mengenai penunjukan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury ini pun, telah menjadi rahasia umum dan sudah dibenarkan pihak DPD PDI-Perjuangan Maluku.
Wakil Sekertaris DPD PDI-Perjuangan Maluku Jafry Taihuttu, kepada wartawan di Ambon, Senin (31/10) kemarin mengaku, DPP telah mengkonfirmasi ke pihaknya tentang penunjukan Benhur tersebut.
Dijelaskannya, penunjukan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD ditetapkan setelah tiga nama yang di kirim DPD PDI-Perjuangan Maluku, selesai mengikuti tahapan and proper test yang dilakukan DPP.
"Dan setelah semua selesai DPP telah menginformasikan ke kami di Maluku, untuk Pak Benhur diberi penugasan melanjutkan kepemimpinan Pak Lucky yang telah dibebas-tugaskan sebagai ketua DPRD Maluku,"ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Jafry, DPD PDI-Perjuangan Maluku secara resmi baru akan mengumumkan penetapan tersebut, setelah menerima SK dari DPP. Pasalnya, hingga kini surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Puteri dan Sekjen Hasto Kristiyanto masih di Jakarta.
"SK penunjukan pak Benhur sebagai Ketua DPRD Maluku itu dalam bentuk hologram dan masih di DPP. Nanti kita akan utus satu fungsionaris dari DPD Maluku untuk menjemputnya, sebab SK tersebut tak bisa dititip,"ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Kota Ambon ini mengaku, SK yang saat ini masih berada di tangan DPP memiliki tembusan bukan hanya kepada Benhur, melainkan PDIP, DPRD Maluku, Gubernur Maluku, KPU, Bawaslu dan Kemendagri.
"Ketika SK itu sudah ada, nanti kita rilis bersama sehingga secara informatoris dapat kita sampaikan bahwa pak Benhur diberi penugasan menjabat ketua DPRD Maluku. Jadi sabar saja,"tandasnya.
Ketika disinggung mengenai siapa kandidat pengganti Lucky Wattimury sebagai Bendahara PDI-Perjuangan Maluku, Jafry sepertinya masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Namun secara terpisah, Sumber Kabar Timur di DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku mengaku, nama pengganti Lucky sebagai Bendahara partai baru akan ditetapkan dalam dua pekan mendatang.
"SK yang diturunkan untuk diproses itu, baru posisi Ketua DPRD Maluku, yang akan dijabat oleh Pak Benhur. Sedangkan pengganti Pak Lucky sebagai Bendahara partai belum ada. Untuk nama yang akan ditunjuk jadi bendahara kemungkinan besar dua minggu lagi baru ada,"ucap Sumber Kabar Timur.(KTE)
Komentar