Minta Penyelidikan Kasus Hutang Lucky Wattimury Transparan
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, diminta bisa lebih transparan kepada publik terkait hasil penyelidikan Kasus hutang Ketua DPRD Provinsi Lucky Wattimury.Bila tidak transparan penanganan laporan pengaduan kasus ini juga diragukan
AMBON -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Husen Minangkabau, ke Polda Maluku lantaran hutang Rp .115 juta.
Laporan Husen Minangkabau ke Polda Maluku, diketahui belum bisa ditetapkan sebagai laporan resmi polisi, lantaran belum cukupnya bukti-bukti, sehingga statusnya hingga kini masih sebatas pengaduan.
Pihak kepolisian pun sepertinya tak slow respon dalam mengumpulkan bukti-bukti hukum. Tim penyelidik Diskrimum Polda Maluku, masih terus berupaya menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Hasilnya, Ketua DPRD Lucky Wattimury yang juga bendahara PDI-Perjuangan Provinsi Maluku itu, telah dimintai keterangan di Diskrimum, Jumat 7 Oktober 2022 pakan lalu.
Namun, apa hasil yang didapatkan pasca Lucky dimintai keterangan belum juga diketahui. Salah satu Tim Penyidik yang menangani kasus Lucky, mengaku tak bisa memberikan keterangan soal penyelidikan.
"Saya tidak bisa kasih keterangan terkait periksaan LuckyWattimury. Yang bisa memberikan cuma Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Maluku,"kata Dafri, Subdit II Polda Maluku (tim penyidik) membalas pesan Kabar Timur melalui WhatsApp.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat yang dikonfirmasi Kabar Timur melalui WhatsApp seluler, dan telepon seluler Minggu (9/10) sore, enggan menggubris sama sekali.
"Hari Jumat (7/10) kemarin Pak Lucky memenuhi undangan dari Krimum dan dimintai konfirmasi. Mengenai hasilnya yang tau hanya penyidik,"kata Kuasa Hukum Husen Minangkabau, Ferchad kepada Kabar Timur, Minggu (9/10).
Penyelidikan Kasus Hutang Lucky Wattimury, diharapkan dapat berlangsung transparan sehingga publik juga dapat mengawal setiap proses hukum, yang menyeret nama para pejabat negara.
Ketua GMNI Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Minggu (9/10) kemarin mengaku, Lucky Wattimury merupakan pejabat negara yang sedang diadukan soal hutang di Polda Maluku.
"Publik pasti berasumsi bahwa jika tidak transparan proses penyelidikan otomatis, hasil kinerja polisi juga diragukan. Makanya dibutuhkan keterbukaan informasi setiap kali ada peningkatan dalam penyelidikan,"katanya.
Dia mengaku, Polda Maluku harus belajar dari penanganan kasus Mantan Jenderal Bintang Dua Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo, yang mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan dikawal ketat seluruh masyarakat.
"Kasus Ferdy Sambo itu, dikawal ketat oleh publik lantaran adanya proses keterbukaan saat penyelidikan hingga naik kelas ke penyidikan. Mestinya ini juga dilakukan Polda Maluku, mengingat Lucky Wattimury itu juga pejabat negara,"ujarnya.
"Sekelas Ferdy Sambo saja, penanganan kasusnya dilakukan secara transparan. Apalagi hanya Ketua DPRD Maluku. Pada prinsipnya kami mendukung kerja polisi dalam menangani kasus tersebut, agar dapat mematahkan berbagai anggapan soal hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,"tandasnya.
Dia menambahkan, apresiasi juga perlu diberikan kepada Polda Maluku, atas upaya penyelidikan terhadap kasus Lucky Wattimuri yang masih terus dilakukan."Hanya kami harap, tolong update terus hasil penyelidikannya sebab publik juga menanti hasilnya,"tutupnya.(KTE)
Komentar