Berkas Mantan Walikota Ambon Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Ambon

AMBON - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Hal yang sama untuk Andrew Erin Hehanusa. Kedua berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/9).
Tersangka Richard Louhenapessy dan staf pegawai Tata Usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa diduga terlibat perkara suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, Kota Ambon.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.
Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili kedua terdakwa.
“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan,” akui Yacobis.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan, dalam konstruksi perkara dugaan korupsi itu, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga mematok fee Rp25 juta kepada Amri untuk persetujuan dan penerbitan dokumen izin ritel pada tahun 2020.
Dokumen yang akan diterbitkan itu antara lain, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Bahkan Amri diduga memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta melalui tersangka Andrew Erin Hehanusa untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Ali Fikri menyebut dugaan pencucian uang oleh tersangka Richard Louhenapessy, di antaranya dengan sengaja menyembunyikan serta mengaburkan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain.(KTA)
Komentar