Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Tenggara Raya

Kejari Aru Tahan Dua Tersangka Korupsi pada Disdikbud

badge-check


Kejari Aru Tahan Dua Tersangka Korupsi pada Disdikbud Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru akhirnya menahan JD dan ANT, keduanya merupakan  Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di kabupaten itu.

Kedua tersangka masih dalam tahanan Polres Kepulauan Aru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Disdikbud  Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.  “Jadi kita ada dua tersangka dalam kasus yang disebutkan itu. Sudah langsung ditahan,” akui Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Rabu (26/7).

Kareba menyebutkan di tahun 2018 pada Disdikbud Kabupaten Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan ganti Uang Persediaan sebanyak 4 kali dan Ganti Uang Nihil sebanyak 1 kali. Dengan rincian, 31 Mei 2018 sebesar Rp.1.793.743.300,00; 25 Juli 2018 sebesar Rp.1.370.378.623,00; 19 November 2018 sebesar Rp.1.067.876.389,00. Kemudian pada  28 Desember 2018 sebesar Rp.2.492.574.750,00; 31 Desember 2018 sebesar Rp.2.356.030.254,00, yang totalnya Rp.9.080.603.316,00

Bahwa dalam penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) Nihil itu, papar Wahyudi, ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta riil akibat Kegiatannya fiktif.  Dikatakan, kedua tersangka dalam jabatanya telah menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban walau terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana namun, terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp 920.665.000,00.

Yaitu, sepanjang tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00 yang tentu juga berlawanan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tengang UPTD Pendidikan telah dihapuskan.

Sedang sejumlah nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen Pertanggungjawaban sebesar Rp. 236.000.000,00. Akibatnya perbuatan tersangka JD dan ANT mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00.

“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,”pungkasnya.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku