DPRD MBD Paripurna Istimewa Terkait LPJ Bupati
KABARTIMURNEWS.COM,TIAKUR, - DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Rapat paripurna istimewa digelar Selasa (28/6) itu dipimpin ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunas. Selain dihadiri seluruh anggota DPRD lainnya, rapat juga dihadiri Bupati Benyamin Thomas Noach, Wakil Bupati Agustinus Lekwardai Kilikily dan seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab MBD serta Forkopimda di Kabupaten itu.
Bupati Benyamin Thomas Noach dalam sambutannya menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021 berupa laporan keuangan tersebut dalam bentuk rancangan peraturan daerah, menurutnya telah memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran.
“Sehingga diyakini bahwa telah memenuhi standar akuntansi sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan atau SAP,” tandas Bupati Noach
Bupati menyatakan pihaknya telah berupaya sungguh-sungguh dan bekerja keras. “Hasilnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK menyatakan tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan best opinion atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, ” papar bupati Noach.
Predikat yang sudah tiga kali berturut-turut disandang pihaknya itu lanjut Bupati Noach, sudah sepatutnya disyukuri dan dibanggakan. Namun hal itu menurutnya jangan membuat semua pihak di Pemkab MBD terlena dan puas.
Sebab menurutnya, setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Untuk itu semestinya semua orang di Pemkab MBD tetap menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dengan baik.
“Keberhasil kita ini menunjukan bahwa harmonisasi dan kerja sama antara eksekutif dalam hal pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya dengan legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya berjalan dengan baik. Eksekutif dan legislatif mampu menjalankan perannya masing masing dengan baik, ” ujar Bupati Noach.
Sebelumnya ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Petrus A Tunai dalam sambutannya mengatakan. rapat paripurna merupakan amanat konstitusi. Sekaligus sebagai bentuk implementasi peraturan pemerintah khususnya pasal 320 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana yang telah diubah dalam undang undang nomor 9 tahun tahun 2015. Dan undang undang lainnya.
Undang undang tersebut mengisyaratkan bahwa kepala daerah membuat dokumen rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban penggunaan APBD. Yang diajukan kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Dan APBD tersebut telah di periksa oleh BPK, ” akuinya. Dia menjelaskan dokumen APBD yang diserahkan tersebut akan dibahas oleh Banggar DPRD Kabupaten MBD dengan tim anggaran Pemkab.
“Hasil bahasan antara badan anggaran DPRD Kabupaten dengan tim anggaran pemerintah kabupaten ini, selanjutnya akan dievaluasi oleh gubernur Maluku guna ditetapkan sebagai peraturan daerah, ” jelas Tunai.
Ketua DPRD juga menyatakan daerah ini patut berbangga, lantaran untuk ketiga kalinya lantaran Pemkab MBD kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Opini tersebut diberikan atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah.
Di akhir sambutannya, politisi PDIP ini mengaku hubungan dan komunikasi antara DPRD dengan Pemkab selama ini terjalin baik dan harmonis. “Kita akan terus tingkatkan. Guna meraih apa yang menjadi tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat Maluku Barat Daya,” kata Petrus A Tunai.
(KTA)
Komentar