Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Oknum Polisi Narkoba Terancam Dipecat

badge-check


Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo menegaskan, tidak akan melindungi anak buahnya yang telah melakukan pelanggaran berat tersebut.“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” ujar Cahyo Sabtu (25/6). Perbesar

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo menegaskan, tidak akan melindungi anak buahnya yang telah melakukan pelanggaran berat tersebut.“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” ujar Cahyo Sabtu (25/6).

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, Aipda AS, terancam pecat setelah diduga terlibat bisnis narkoba. AS ditangkap bersama pemilik 40 gram sabu, RW dan seorang pria lainnya, MFL, di sebuah rumah kontrakan di salah satu kawasan pada 17 Juni lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo menegaskan, tidak akan melindungi anak buahnya yang telah melakukan pelanggaran berat tersebut.“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” ujar Cahyo Sabtu (25/6).

Cahyo mengungkapkan, anak buahnya itu seharusnya berjuang memberantas peredaran narkoba bukan sebaliknya menjadi beking atau terlibat dalam peredaran narkoba di Maluku. Mengaku kesal karena ada oknum polisi yang mau diperintah oleh bandar narkoba dengan iming-iming uang.

“Penegak hukum di bidang narkoba kenal sama bandar dan bisa disuruh sama bandar, sedihnya kita nggak kira-kira,” keluh Cahyo.

Dia memastikan sanksi berat hingga ancaman pemecatan dari dinas kepolisian kepada AS apabila terbukti bersalah. “Apabila terbukti dalam proses hukum, maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.

Terkait rehabilitasi bagi AS, menurutnya hanya bagi para pelaku penyalahgunaan yang dikatagorikan pemakai. Namun yang dilakukan anak buahnya itu mirip residivis. “Kalau untuk AS ini kita tidak akan berikan, termasuk juga untuk mereka yang terlibat dan telah berulang kali melakukan perbuatannya, seperti residivis,” katanya.

Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku dinilai mencoreng citra kepolisian. Bukannya, membantu rekannya sesama anggota polisi memberantas narkoba, AS justru terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

Perbuatan tidak terpuji AS ini dilakukan saat Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sedang gencar-gencarnya mengingatkan setiap anak buahnya untuk menghindari perbuatan tercela serta tidak membuat kesalahan yang dapat mencederai nama baik institusi Polri termasuk terlibat dalam kasus narkoba.

Aipada AS sendiri terlibat dalam kasus tersebut dengan berperan sebagai beking bandar narkoba. Ia juga  ikut mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dikirim ke Ambon via jasa pengiriman yang beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala.

AS ditangkap bersama pemilik 40 gram sabu, RW, dan seorang pria lainnya MFL di sebuah rumah kontrakan di salah satu kawasan di Kota Ambon Jumat (17/6). AS dan dua rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

AS sebelumnya ditangkap bersama RW dan MFL di sebuah kamar. Saat penangkapan itu, junior AS yang juga anggota kepolisian berada di dalam kamar tersebut. Namun Polisi hanya menemukan barang bukti sabu 13,85 gram dan total 40 gram yang diambil dari jasa pengiriman.

Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku bahwa ada pengiriman sabu dari Medan tujuan Ambon melalui jasa pengiriman.

Barang haram tersebut dipesan tersangka RW melalui akun Beta Gajah. RW kemudian menyerahkan resi pengiriman ke Aipda AS untuk mengambil sabu ke kantor jasa pengiriman.

“Hasil identifikasi lapangan oleh BNN, diduga pengambil paket barang tersebut adalah anggota Polri. Kemudian BNN berkoordinasi dengan kami dan kami langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan Propam,” kata Cahyo kepada wartawan.

Saat pergi mengambil sabu sebanyak 40 gram tersebut, AS ikut mengajak seorang juniornya yang juga bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku.Menurut Cahyo, anggota polisi yang diajak Aipda AS untuk pergi mengambil paket sabu itu tak tahu dan mengaku hanya diajak.

“Tersangka RW sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS untuk mengambil barang. Saat pengambilan, tersangka AS mengajak juniornya, anggota Polri juga ke TIKI, tanpa memberitahu mau apa,” ungkapnya.

(KT/KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku