Dinkes Malteng Tepis Salahgunakan SPPD

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Plt Kepala Dinas Kesehatan Malteng Zahlul Ikhsan menepis adanya dugaan penyalahgunaan SPPD oleh pihaknya. Ikhsan mengaku baru menjabat Kabid SDK definitif sejak Februari 2022. “Itu tidak benar,” katanya singkat dalam klarifikasinya diterima Kabar Timur Rabu (1/6).
Dia menjelaskan dugaan penyalahgunaan SPPD tersebut tidak benar karena di tahun 2021 tidak ada perjalanan menggunakam dana covid-19 tahun 2021. “Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan penanganan covid-19 atau penggunaan dana covid tahun 2021,” jelasnya.
Terkait pembayaran intensif Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2021, penggunaan SPPD & dan uang BOK 33 Puskesmas di Kabupaten Malteng dibayar dengan perubahan SK Nomor 5 tahun 2011. Dengan tanggal penetapan 11 Januari 2021 yang dirubah dengan SK Nomor 28 tahun 2021 dengan penetapan tanggal 9 Agustus tahun 2021.
Perubahan SK No. 28 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/4238/2021 dirubah dengan pagu anggaran yang tertinggi untuk dinas kesehatan. Sementara nakes dibayar Rp 5 juta per bulan, sedangkan non kesehatan atau relawan dibayar Rp 5 juta per bulan.
Pembayaran intensif menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam landasan hukum, atau peraturan yang berlaku.Terkait Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dia mengaku Juknis baru keluar. Sementara pihak Puskesmas juga harus mengajukan laporan supaya dana cair.
Zahlul Ikhsan menambahkan terkait Juknis BOK telah diundangkan dan mulai berlaku pada Februari 2022, dan baru diterima pihaknya akhir Maret 2022. “Sejak itu baru disosialisasikan dan pengajuan pencairan pun harus menunggu,” ungkapnya.
Ketersediaan dana DAK di kas daerah juga belum pasti alias belum bisa cair jika dana DAK belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat (Pempus) ke rekening bendahara umum daerah Pemda Malteng.
“Untuk saat ini berdasarkan hasil komunikasi kami dengan bendahara daerah, dana bisa diajukan permintaan dan akan dibayarkan untuk sementara dengan dana Silpa tahun 2021, sebagai bentuk kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, pencairan dana BOK harus menunggu klem pengajuan dari pimpinan Puskesmas. Yang mana pimpinan Puskesmas bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai ketentuan peraturan mendagri Nomor 77 tahun 2020 dan PP 12 tahun 2019.
(KTA)
Komentar