KABARTIMURNEWS.COM.AMBON, – Mantan Bupati Buru dua periode Ramly Ibrahim Umasugi yang juga Ketua DPD Golkar Maluku resmi berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik oleh penyidik Reskrim Polda Maluku.
Resmi berstatus tersangka juga dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M.Roem Ohoirat yang dihubungi kabartimurnews.com via telepon selulernya, Rabu, tadi membenarkan.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati rangkaian pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya dalam kasus ini,” ungkap juru bicara Polda Maluku ini.
Dikatakan upaya-upaya menyelesaikan kasus secara kekeluargan telah dilakukan kedua bela pihak, kendati gagal.
“Awalnya penyelesaian kasus ini sempat dimediasi oleh kuasa hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun gagal,” kata Ohoirat.



























