Polisi Resmi Tetapkan Ketua DPD Golkar Maluku Tersangka

Ramli Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON, - Mantan Bupati Buru dua periode Ramly Ibrahim Umasugi yang juga Ketua DPD Golkar Maluku resmi berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik oleh penyidik Reskrim Polda Maluku.

Resmi berstatus tersangka juga dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M.Roem Ohoirat yang dihubungi kabartimurnews.com via telepon selulernya, Rabu, tadi membenarkan.

"Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati rangkaian pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya dalam kasus ini," ungkap juru bicara Polda Maluku ini.

Dikatakan upaya-upaya menyelesaikan kasus secara kekeluargan telah dilakukan kedua bela pihak, kendati gagal.

"Awalnya penyelesaian kasus ini sempat dimediasi oleh kuasa hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun gagal," kata Ohoirat.

Akhirnya kata dia, kasus ini dilanjutkan prosesnya mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Akhirnya dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur-unsur dan bukti kuat untuk dijadikan yang bersangkutan tersangka.

Kasus yang melilit mantan bupati Buru dua periode ini tersangka, diadukan atau dilaporkan Fadly Rustam Tukuboya, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Buru.

Kasus ini bermula dari tindakan mantan bupati Buru yang mencaci maki politisi Partai Getindra ini di Bandar Udara di Buru.

Aksi caci maki bupati berlangsung hingga keduanya nyaris baku hantam. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polres Buru, kemudian diambil alih Polda Maluku. (KT)

Komentar

Loading...