“Injury Time” Bupati SBB Lantik Pejabat Eselon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Proses mutasi jabatan ASN tersebut tidak memperhatikan sistem merit sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sisa 4 hari masa jabatannya selaku Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina namun di sisa waktu tersebut ia masih menggelar pelantikan pejabat eselon II,III & IV lingkup Pemda Kabupaten SBB.
Sekadar tahu, jabatan Akerina akan berakhir pada 22 Mei 2022 dan kekosongan jabatan itu bakal diisi oleh penjabat Bupati. Tetapi sisa 4 hari tersebut Timotius Akerina sempat-sempatnya melakukan aksi mutasi hingga rotasi jabatan lingkup Pemda SBB.
Ratusan undangan pelantikan disebarkan oleh Pemkab SBB untuk persiapan pelantikan yang digelar pada Rabu 18 Mei 2022. “Akan tetapi mutasi jabatan ASN yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan 3 pejabat eselon 2, serta eselon 3 dan 4 menimbulkan banyak pertanyaan serta polemik yang terjadi,” ujar pengamat birokrasi Reinol kepada Kabar Timur di Piru, Rabu (18/5).
Dikatakan, tujuan utama mutasi dan rotasi seorang ASN adalah untuk kebaikan dan efektivitas kinerja ASN. Yang mana tujuannya untuk peningkatan pelayanan masyarakat guna mewujudkan good government and clean governance di lingkup birokrasi pemerintahan.
Namun menurutnya proses mutasi jabatan ASN tersebut tidak memperhatikan sistem merit sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Itu pertama, yang kedua bahwa masa jabatan bupati akan berakhir pada akhir minggu ini, sehingga terkesan hanya mementingkan syahwat politik, tanpa melihat kondisi riil kebutuhan yang ada di daerah,” ingatnya.
Menurut dia apa yang dilakukan Timotius Akerina di birokrasi Pemkab SBB ini akan menimbulkan kesenjangan antara ASN di lingkup Pemkab itu sendiri. Apalagi mereka-mereka yang dilantik baru saja memenuhi syarat kepangkatan.
Sebut saja pejabat eselon II atas nama Josep Sapasuru yang digadang-gadang sebagai Kadis Sosial. Sementara pangkatnya masih 3D dan pangkat 4A nya belum ditandatangani Gubernur Maluku.
Ada lagi jabatan Kadis Infokom dan Kadis Perhubungan, ini awalnya jabatannya hanya sebagai Kepala Kecamatan yang sebelumnya bertugas mengawal Bupati Timotius Akerina kesana kemari. “Jangan karena kedekatan lalu diangkat jadi Kadis, sementara masih ada sekretaris yang masih layak untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.
Apalagi eselon III dan IV mereka ini sesuai informasi yang beredar di kalangan ‘orang pendopo’ jabatan eselon III dan IV ini adalah jaringan yang akan dijadikan informan untuk Bupati Timotius ketika tidak berkuasa lagi.
Menurutnya mutasi tersebut tidak akan memperbaiki kondisi birokrasi sebaliknya hanya meneruskan pemerintahan yang korup dan tidak berkualitas seperti sebelumnya. “Kiranya ini yang harus jadi catatan kritis bagi siapa saja yang akan menjadi penjabat Bupati menggantikan Timotius Akerina,” tandasnya. (KTA)
Komentar