Bawa Bom, Tiga Nelayan Pulau Kassa Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Akhirnya tiga nelayan yang beroperasi di perairan Pulau Kassa Kabupaten SBB yang kedapatan membawa bom dan senjata api rakitan ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti bom dan senjata api ketika mereka melaut melaut.
“Iya atas perbuatan ketiga pelaku kita telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Ditpolairud Polda Maluku,” akui Direktur Polairud Kombes Pol Harun Rosyid dalam rilisnya, Kamis (28/4).
Harun menyatakan atas dugaan perbuatan teresebut ketiga tersangka terancam pasal berlapis. Antara lain Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952. Kemudian Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dan Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.
Menurut Harun Rosyid, pasal berlapis dikarena perbuatan ketiga tersangka berpotensi luas. Bukan hanya kerusakan lingkungan laut tapi juga perbuatan kriminal lainnya karena kepemilikan barang-barang berbahaya itu.
“Dengan Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelasnya.
Sebelumnya aparat Polairud Polda Maluku menangkap tiga warga yang kedapatan sedang membom ikan di perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (27/4) lalu. Para pelaku masing-masing Jamaludin (49), La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Dan satu pelaku lainnya bernama Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid mengungkap peran masing-masing tiga tersangka ini. Peran Jamaludin sebagai pemilik senpi rakitan beserta amunisi, perakit 5 buah bom ikan botol dan 1 diantaranya sudah terpakai. “Jamaludin ini juga sebagai eksekutor pelempar bom ikan,” terangnya, Kamis pagi, kemarin.
Sementara, Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan La Joli, sebagai operator Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan.
Dari tangan ketiga pelaku disita 4 bom ikan berbentuk botol dengan sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam, 2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan beberapa material lain.
(KTA)
Komentar