Angkasa Pura: Pemudik H-3 Belum Dapat Diprediksi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Puncak mudik pada H-3 jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, belum dapat diprediksi. Namun dari prosentase jumlah penumpang mudik lebaran yang masuk melalui Bandara Pattimura Ambon ada peningkatan signifikan.
“Jadi seperti apa prorsentasenya akan dilihat nanti sesuai perkembangan di lapangan,” ujar Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra Rabu (27/4).
Diakuinya ada peningkatan jumlah penumpang mudik Lebaran baik yang datang (arrival) maupun berangkat (departure) ke luar daerah menggunakan armada sejumlah maskapai penerbangan.
Aditya merincikan penumpang yang tiba Selasa, (26/4) atau H-6 di bandara tersebut sebanyak 1.590 orang, sementara yang berangkat 1.828 orang. Dibandingkan aktivitas di bandara pada H-7, jumlah penumpang yang datang mencapai 1.208 orang menggunakan 21 penerbangan.
Sementara yang berangkat 1.435 orang memanfaatkan 23 rute penerbangan dari Ambon tujuan Makassar (Sulsel), Jakarta, dan Surabaya (Jatim). kondisi tersebut menunjukkan kenaikan jumlah penumpang antara 10-20 persen dari realisasi trafik April 2022 dibanding Maret mencapai 960-an penumpang.
Penerbangan berjadwal yang saat ini sementara beroperasi di Bandara Pattimura Ambon antara lain maskapai penerbangan Garuda, Citilink, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Sriwijaya Air, dan Trigana Air. Sedangkan untuk penerbangan perintis menuju sejumlah bandara di wilayah Maluku dilayani oleh maskapai penerbangan Sam Air.
Peningkatan jumlah penumpang mudik juga berkaitan erat dengan kondisi pandemi yang berhasil dikendalikan serta animo masyarakat yang meningkat untuk mudik. Walau protokol kesehatan tetap diutamakan.
Yang mana setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan bahwa PPDN yang telah divaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Kemudian bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Sementara syarat tes PCR berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.
Sementara bagi penderita komorbid yang tidak divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam bersama bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (AN/KTA)
Komentar