Pemprov Resmi Surati Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyampaikan surat perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Semoga dalam waktu dekat sudah ditetapkan Mendagri,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, via pesan singkat WhatsApp (WA),” Selasa.

Dikatakan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadali Ie, resmi diambil sumpah dan dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Penjabat Sekda Maluku 19 Januari 2022, setelah sebelumnya Sadali Ie menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku selama lebih enam bulan.

Pengambilan sumpah dan pelantikan saat itu, lanjut Jasmono, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku oleh Kepala BKD Provinsi Maluku.

“Jadi, masa jabatan Penjabat Sekda Maluku sejak dilantik sampai bulan ini terhitung sudah tiga bulan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, tujuan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda Maluku untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku.

Dan jabatan sekda provinsi, lanjut Jasmono, merupakan jabatan yang sangat strategis, karena sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi. Selain itu, sekda adalah juga Sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Dalam kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada tiga tugas utama sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif,” jelasnya.

(*/KT)

Komentar

Loading...