Hindari Konflik, Bupati Diminta Batalkan SK Raja Liang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Demi menghindari konflik internal ditengah masyarakat, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, diminta membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Raja Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, atas nama Taslim Samual.
Taslim Samual, dikabarkan akan dilantik sebagai Raja Negeri Liang, oleh Bupati Abua, di Kota Masohi, bersama beberapa Raja lainnya, pada Senin 18 April 2022, hari ini.
SK Pelantikan Raja Negeri Liang, atas nama Taslim Samual dinilai telah cacat prosedur turunan “Mata Rumah Parenta”, sehingga jika dipaksakan berjalan maka dapat menimbulkan konflik ditengah masyarakat setempat.
Taslim Samual diketahui sebelumnya telah gugur dalam pentahapan dalam proses penetapan Raja Negeri Liang. Diduga ada jalur “Tikus” yang dilalui untuk mengusulkan Taslim untuk dilantik sebagai raja.
Ketua Saniri Negeri Liang Ahmad Lessy, kepada media, Minggu (17/4) menegaskan, Pemerintah Daerah dan Pj Desa Negeri Liang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan mata rumah parentah.
Tetapi, kewenangan tersebut ada pada Saniri sebagai lembaga adat di negeri yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah daerah.
Dikatakan keputusan Badan Saniri untuk menetapkan Matarumah parentah melalui forum resmi pada 11 Oktober 2020, yang dihadiri oleh aparat keamanan negara, baik dari Provinsi hingga kecamatan guna mengawasi dan menyaksikan secara langsung.
Dimana, lanjut dia, figur lain yakni M. Djen Samoal dinyatakan telah memiliki bukti matarumah Parentah, bukan yang lain. Lalu kenapa keputusan tersebut dibiarkan begitu saja? atau memang dibatalkan, siapa yang membatalkan, dan dari forum mana?.
“Jika benar tidak ada pembatalan, lalu bagaimana mungkin pemerintah daerah dapat mengambil alih fungsi dan kewenangan Saniri, dengan menunjuk dan menetapkan saudara Taslim Samual sebagai calon terpilih dari Matarumah parentah bermarga Samual,”ungkapnya.
‘Sebagaimana yang disampaikan Pj Negeri Liang Neniwati Seipala bahwa, keputusan tersebut dari pemerintah Maluku Tengah dan tidak bisa diganggu gugat siapapun. Ini kan aneh,”tambahnya.
Penetapan Taslim Samual oleh Bupati, sangat melukai hati para Saniri, karena dianggap tidak lagi sebagai penentu dalam penetapan mata rumah parentah di negeri itu.
“Kami telah melayangkan surat kepada Bupati Tuasikal Abua, Sekda, Pimpinan DPRD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Camat Salahutu, agar sekiranya apa yang menjadi keputusan Saniri pada 11 Oktober 2020, terkait mata rumah parentah dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk dilihat kembali rencana pelantikan dimaksud,”tandasnya.
Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat Negeri Liang, Hasan Samoal selaku ahli waris dari turunan Matarumah Parentah Latu Abubakar Samual (Maramahu) mengaku, sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Bupati Maluku Tengah.
“Rencana pelantikan dilakukan Senin besok (hari ini-red) di Masohi. Kami minta Bupati Tuasikal Abua segera batalkan pelantikan itu. Taslim tidak memiliki turunan mata rumah parentah sesuai keputusan Saniri, saat melakukan penjaringan,”tegasnya.
Dikatakannya, berdasarkan penjaringan yang dilakukan oleh 23 Saniri Negeri Liang tahun 2020, terdapat tujuh nama yakni, Djen Samoal, Abdul Rajak Opier, Abdul Gawi Samual, Buhary Suplestuny, Hj. Fauzia Somoal, Taslim Samual.
Mereka ini diminta untuk memasukkan bukti keturunan mata rumah parentah diantaranya bekas rumah raja, tongkat kebesaran, foto dokumentasi dan lainnya. Namun dari verifikasi yang dilakukan Saniri, enam dinyatakan gugur.
Dan yang dinyatakan lengkap, lanjut dia, serta memenuhi syarat adalah, M. Djen Samoal turunan dari Matarumah Parentah Latu Abubakar Samoal (Maramahu). Penunjukan Taslim lanjut dia, terkesan rekayasa yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan sengaja ingin terjadinya gesekan di Negeri Liang.
“Keputusan Saniri saat penjaringan telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2020, dimana saudara M. Djen Samoal yang memenuhi syarat tersebut dan harus dilantik sebagai Raja Negeri Liang,”paparnya.
“Bukan Taslim Samual. Ini sangat keliru. Dan kami pertanyakan alasan Bupati Maluku Tengah mau melantiknya atas dasar apa?. Ini soal Raja bukan kepala desa,”ujarnya.
Bupati Abua juga diminta jeli dan menghargai keputusan Saniri, bukan ambil keputusan diluar itu. “Kalau tetap dilantik, kami akan gugat perdata dan pidana, karena ini sudah manipulasi keputusan Saniri dan Syarat kepentingan,”ungkapnya.
Hasan pun berharap, terhadap masalah ini masyarakat diminta tenang dan menahan diri serta jangan terpancing. Apalagi sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jaga situasi keamanan dan persaudaraan di negeri liang, itu lebih baik. Apalagi di bulan Ramadan saat ini hubungan persaudaraan sangat penting, dan jangan terpancing,”tutupnya.
Para tokoh dan Saniri Negeri Liang ini pun sangat berharap kepada Abua, agar bisa melihat dampak dari situasi Kamtimbas atas setiap keputusan yang diambil, apakah telah sesuai mekanisme atau tidak.
(KTE)
Komentar