KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Oknum jaksa Kejari SBB berinisial YL {56} dilaporkan ibu korban yang anaknya berusia di bawah umur lantaran diduga lakukan pemerkosaan. Modus yang dipakai pelaku mengajak jalan-jalan anak kandungnya yang merupakan teman sepermainan korban.
Akibatnya kasus dugaan pemerkosaan tersebut, ibu korban MP (39) yang berdomisili Desa Piru kompleks Air Salobar, dekat Toko Fajar, Kecamatan Seram Barat melapor oknum YL ke Polres SBB. Laporan dituangkan dalam laporan polisi (LP) dengan aduan persetubuhan terhadap anak.
Dalam LP tersebut YL diancam pasal 81 ayat i jo 76 (D) UU RI No 17 tahun 2001 dan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 17 tentang Perlindungan anak.
Pihak Polres SBB dalam hal ini Kasatreskrim Polres belum dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Di lain pihak, informasi yang dihimpun Kabar Timur, korban selain anak di bawah umur, juga penyandang disabilitas keterbelakangan mental.



























