Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Pencabul Anak di SBB Bukan Jaksa

badge-check


					Pencabul Anak di SBB Bukan Jaksa Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Oknum jaksa Kejari SBB berinisial YL {56} dilaporkan ibu korban yang anaknya berusia di bawah umur lantaran diduga lakukan pemerkosaan. Modus yang dipakai pelaku mengajak jalan-jalan anak kandungnya yang merupakan teman sepermainan korban.

Akibatnya kasus dugaan pemerkosaan tersebut, ibu korban MP (39) yang berdomisili Desa Piru kompleks Air Salobar, dekat Toko Fajar, Kecamatan Seram Barat melapor oknum YL ke Polres SBB. Laporan dituangkan dalam laporan polisi (LP) dengan aduan persetubuhan terhadap anak.

Dalam LP tersebut YL diancam pasal 81 ayat i jo 76 (D) UU RI No 17 tahun 2001 dan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 17 tentang Perlindungan anak.

Pihak Polres SBB dalam hal ini Kasatreskrim Polres belum dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Di lain pihak, informasi yang dihimpun Kabar Timur, korban selain anak di bawah umur, juga penyandang disabilitas keterbelakangan mental.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku