Desak Kapal Pengangkut Gaharu Disita

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasusnya sudah divonis berikut barang bukti gaharu ilegal 1,9 ton tapi dari rangkaian perkara ini ada KM Clarity 08 yang tak pernah disita jaksa itu.

Kliennya Man Kaimudin (45) divonis ringan 5 bulan denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan jika denda tak dibayar. Tapi sebaliknya penasehat hukum Man Kaimudin meminta kapal KM Clarity 08 milik Oei Winardy Jefry pengangkut gaharu buaya 1,9 ton yang disita dari Kaimudin juga disita.

“Jadi klien kami hanya karena tidak ada ijin dari BKSDA. Tapi ijin dari instansi lain semua ada,” aku pengacara Yunan Takendengan kepada Kabar Timur di PN Ambon Kamis (10/3).

Man Kaimudin, kata Takendengan adalah korban ketidaktahuan dari sosialisasi aturan pelarangan pengumpulan gaharu buaya yang tak pernah dilakukan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

“Makanya, kalau pemilik kapal juga tidak tahu ada aturan, logika hukumnya juga harus jadi terdakwa, dan alat buktinya kapal itu,” kata Takendengan.

Dijelaskan, kliennya sudah divonis dengan barang bukti gaharu ilegal 1,9 ton tapi menurutnya dari rangkaian perkara ini ada KM Clarity 08 yang tak pernah disita jaksa itu.

“Alat bukti di persidangan harus ada, untuk mendukung pembuktian jaksa. Nah KM Clarity 08 itu juga alat bukti. Harus disita juga,” tandasnya.

Sayangnya,hal itu tidak dilakukan oleh JPU Arsito Djohar dari Kejati Maluku. Dihubungi terpisah Arsito berdalih tidak bisa berkomentar karena sudah mengantongi SK Mutasi ke Maluku Utara.

Man Kaimudin dijerat oleh JPU dengan pasal 40 ayat(4) jo pasal 21 ayat (1) huruf a dan atau huruf b UU RI nomor 5 tahun 1090 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Namun majelis hakim memvonisnya penjara 5 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Perkara ini berawal pada 4 Februari 2021 ketika terdakwa mengangkut gaharu buaya dari hutan Sawai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Dalam pengambilan gaharu tersebut terdakwa meminta kepala desa setempat untuk membuat surat keterangan pengangkutan kayu ke Surabaya, melalui staf desa Irfan Musiin.

Awalnya terdakwa Man Kaimudin tidak tahu kalau gaharu jenis itu dilindungi. Namun barang akhirnya diangkut dari pelabuhan Kobi Sadar. Buntutnya ketika barang bukti sudah di atas KM Clarity 08, dan kapal memasuki perairan sekitar pulau Ambon kapal  langsung digrebek.

Tak disangka oleh nakhoda KM Clarity 08 kalau petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemantauan. Hingga akhirnya kapal tersebut digiring ke dermaga Gugus Tempur Laut Tawiri Kecamatan Teluk Ambon milik TNI-AL untuk diproses lanjut. (KTA)

Komentar

Loading...