Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Kasus “Gaharu Ilegal” Minta Jaksa Tetapkan Tersangka Lain

badge-check


Kasus “Gaharu Ilegal” Minta Jaksa Tetapkan Tersangka Lain Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sidang tuntutan JPU Kejati Arsito Djohar atas terdakwa perkara kehutanan Man Kaimudin (50) ditunda hingga Rabu pekan ini. Di lain pihak penasehat hukum terdakwa, mempertanyakan pihak lain kenapa tidak dijerat jaksa.

“Misalnya pemilik kapal KM Clarity 08, hanya jadi saksi di persidangan. Barang bukti 1,9 ton gaharu buaya ditahan. Tapi alat bukti kapal seng ditahan, ini ada apa?,” ujar pengacara Yunan Takendengan di PN Ambon, Senin (14/2).

Dia mengaku telah menyiapkan pembelaan terhadap kliennya, Man Kaimudin pasca pembacaan tuntutan JPU Arsito Djohar. Sejumlah fakta persidangan diharapkan ditindaklanjuti oleh JPU guna menetapkan tersangka lain di perkara ini.

Menurutnya, pemilik kapal, Bernard Oei patut ditersangkakan oleh jaksa Arsito Djohar. Berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan kepada majelis hakim Christina Tetelepta dkk, Oei akhirnya mengaku pengiriman gaharu ilegal itu ke Jawa Timur telah berulangkali dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku