Kasus “Gaharu Ilegal” Minta Jaksa Tetapkan Tersangka Lain

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang tuntutan JPU Kejati Arsito Djohar atas terdakwa perkara kehutanan Man Kaimudin (50) ditunda hingga Rabu pekan ini. Di lain pihak penasehat hukum terdakwa, mempertanyakan pihak lain kenapa tidak dijerat jaksa.
"Misalnya pemilik kapal KM Clarity 08, hanya jadi saksi di persidangan. Barang bukti 1,9 ton gaharu buaya ditahan. Tapi alat bukti kapal seng ditahan, ini ada apa?," ujar pengacara Yunan Takendengan di PN Ambon, Senin (14/2).
Dia mengaku telah menyiapkan pembelaan terhadap kliennya, Man Kaimudin pasca pembacaan tuntutan JPU Arsito Djohar. Sejumlah fakta persidangan diharapkan ditindaklanjuti oleh JPU guna menetapkan tersangka lain di perkara ini.
Menurutnya, pemilik kapal, Bernard Oei patut ditersangkakan oleh jaksa Arsito Djohar. Berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan kepada majelis hakim Christina Tetelepta dkk, Oei akhirnya mengaku pengiriman gaharu ilegal itu ke Jawa Timur telah berulangkali dilakukan.
Dijelaskan Takendengan, pemilik gaharu buaya sebanyak 1,9 ton itu bukan milik terdakwa Man Kaimudin. "Pemiliknya adalah Arman, kediaman Probolinggo Jawa Timur. Mestinya orang ini juga tersangka," katanya.
Yang ironis, terdakwa Man Kaimudin, jelas Takendengan mengantongi semua kelengkapan ijin barang dimaksud. Kecuali ijin dari pihak kantor Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
"Dia punya surat ijin dari kantor karantina tumbuhan, ijin pengambilan dari pihak pengawas kehutanan pemerintah Negeri Wahai, dan Dinas Kehutanan setempat. Yang seng ada cuma ijin dari BKSDA," terangnya.
Yunan Takendengan juga menyesalkan tidak adanya sosialisasi terkait PP Menteri KLH No 101 soal larangan perburuan gaharu buaya yang oleh masyarakat Negeri Wahai disebut Kayu Soa-Soa itu. Yang mana tidak adanya sosialisasi peraturan dimaksud diakui saksi polisi hutan BKSDA Maluku, Iswahyudi dalam persidangan sebelumnya. (KTA)
Komentar