KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sidang tuntutan JPU Kejati Arsito Djohar atas terdakwa perkara kehutanan Man Kaimudin (50) ditunda hingga Rabu pekan ini. Di lain pihak penasehat hukum terdakwa, mempertanyakan pihak lain kenapa tidak dijerat jaksa.
“Misalnya pemilik kapal KM Clarity 08, hanya jadi saksi di persidangan. Barang bukti 1,9 ton gaharu buaya ditahan. Tapi alat bukti kapal seng ditahan, ini ada apa?,” ujar pengacara Yunan Takendengan di PN Ambon, Senin (14/2).
Dia mengaku telah menyiapkan pembelaan terhadap kliennya, Man Kaimudin pasca pembacaan tuntutan JPU Arsito Djohar. Sejumlah fakta persidangan diharapkan ditindaklanjuti oleh JPU guna menetapkan tersangka lain di perkara ini.
Menurutnya, pemilik kapal, Bernard Oei patut ditersangkakan oleh jaksa Arsito Djohar. Berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan kepada majelis hakim Christina Tetelepta dkk, Oei akhirnya mengaku pengiriman gaharu ilegal itu ke Jawa Timur telah berulangkali dilakukan.


























