KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Informasi mengenai pemecatan KH. RR Hasanussi sebagai Imam Besar Masjid Raya Al-Fatah, Kota Ambon, Maluku, dibantah habis-habisan pihak yayasan.
Untuk diketahui, polemik kabar pemecatan terhadap Hasanussi, sempat membuat Badan Kesatuan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Maluku, turun aksi di lingkungan Masjid Al-fatah, Jumat (21/1) akhir pekan kemarin.
Wakil ketua Yayasan Al Fatah, Ustad Natsir Rahawarin, Minggu (23/1) menegaskan, informasi mengenai pemecatan tersebut tidak benar. “Anak-anak kita lakukan aksi jumat akhir pekan kemarin, karena mendapatkan informasi Imam Besar telah diganti atau dipecat. Padahal tidak sama sekali. Ini mis komunikasi,”katanya.
Dirinya menjelaskan, Hasanussi sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Kemasjidan Yayasan Al Fatah periode 2016-2021. “Sekarang ini kan struktur baru Yayasan Al-Fatah 2021-2026. Jadi jabatan yang sebelumnya disandang Hasanussi, sebagai Ketua Bidang Kemasjidan Yayasan Al Fatah, kini diduduki Syamsuddin Noor,”jelasnya.
Yang di ganti itu, lanjt dia, Ketua Bidang Kemasjidan Yayasan Al Fatah. Bukan Imam Besar masjid Raya Al-Fatah. Imam besar tetap KH RR Hasanussi, jangan dipolitisir kabarnya.
Dijelaskan, sesuai amanat Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, maka pengurus yayasan pergantian tersebut harus dilakukan jika sudah habis masa periode.
“Kita harus tahu bahwa kita ini, diatur UU Nomor 28 Tahun 2004 tetang Yayasan. Itu mengatur, ada pendirinya, tapi pendiri bukan Pembina. Pendiri membentuk dewan Pembina dan kewenangan pendiri itu diserahkan ke pembina, nanti dewan Pembina lah yang mengangkat pengurus harian,”jelasnya.
“Pasal di dalam undang-undang itu sendiri melarang Gubernur sebagai ketua Yayasan. Soal ini tidak ada orang yang mengerti, sehingga macam-macam termasuk yang mereka melakukan aksi. Keberadaan yayasan diatur oleh undang undang,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Fatah, Ustad Hadi Basalama mengatakan, Imam fungsinya hanya untuk melaksanakan aktivitas ibadah. Sementara yang berkaitan dengan fisik didalam masjid Raya adalah tanggungjawab yayasan.
“Yayasan itu memfasilitasi agar jamaah nyaman. Kekurangan dimana kita penuhi, dan tugas kita bukan saja sekedar masjid. Ada kios-kios, sekolah, rumah sakit, gedung Ashari, parkiran. Itu semua pemasukan buat kita. Kita harus akui bahwa itu semua milik jamaah dan kita harus jaga amanah ini, tidak boleh semena-mena,”paparnya.
Basalama mengaku, terkait aksi yang dilakukan oleh sekelompok anak muda itu, selain berkaitan dengan pemberhentian Imam Masjid juga terkait dengan adanya aksi pengusiran (BKPRMI) yang sejatinya kabar tersebut juga tidak benar.
“Mereka ini kan anak-anak kita, juga kader-kader kita, tidak mungkin kita mau mengusir mereka dari aktivitas. Aktivitas silakan saja di masjid, kalau kita yayasan dalam kegiatan atau lembaga pendidikan anak itu dia masih menggunakan perpustakaan,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum BKPRMI Maluku, Hasbullah Assel menegaskan, aksi oleh sekelompok pemuda tidak berkaitan dengan BKPRMI.
“Setelah kita tabayyun (teliti kebenaran) dengan pihak Yayasan, kita berkesimpulan bahwa anak-anak ini mungkin mereka tidak tahu duduk persoalannya, mereka digiring untuk melakukan aksi itu dengan alasan mereka diusir, untuk tidak ber sekret di dalam masjid itu. Padahal tidak benar,”ungkapnya.
Assel menambahkan, aksi tersebut tidak pernah dibicarakan secara internal melalui satu mekanisme rapat. “Dan ini sangat tidak etis. Karena menyangkut rumah tangga orang lain, dalam hal ini yayasan dan masjid,”terangnya.
“Kita tidak pernah di hubungi soal aksi kemarin, sehingga perlu mengklarifikasi dan berkesimpulan bahwa, isi yang dituntut oleh teman-teman BKPRMI itu tidak etis. Sebab, soal Yayasan dan Masjid itu rumah tangga yayasan Dan pengurus masjid. Bukan urusan BKPRMI. Ngapain ikut campur,”tutupnya. (KTE)


























