Bongkar Korupsi Rp 31 M Jalan Rambatu-Manusa

Giliran Karyawan PT Bias Sinar Abadi Diperiksa Kejati

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi, proyek jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018 Rp 31 miliar.

Sebelumnya Jaksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena.

Kali ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Karyawan PT Bias Sinar Abadi. Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo, membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, keterangan dari karyawan tersebut penting dalam membongkar kasus ini.

"Keterangannya sangat penting, sebab bermanfaat untuk membongkar borok pimpinannya, yang mengerjakan proyek bernilai Rp. 31 miliar di Kabupaten SBB. Terkait pemeriksaan hari ini (kemarin) juga, kontraktor belum datang, tapi perwakilan perusahan (karyawan) di SBB sudah dimintai keterangan,"jelasnya.

Muji enggan berkomentar ketika ditanya mengenai nama kontraktor tersebut. Bukan saja itu, pemeriksaan ke dua bagi Thomas Wattimena pun enggan diberitahukan jadwalnya kepada media.
"Statusnya sampai sekarang masih penyelidikan, sehingga belum bisa dibuka lebih jauh. Ikuti saja, waktunya akan disampaikan kepada publik,"tandas Muji.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018,telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir, sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (KTE)

Komentar

Loading...