Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Giliran Karyawan PT Bias Sinar Abadi Diperiksa Kejati

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi, proyek jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018 Rp 31 miliar.

Sebelumnya Jaksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena.

Kali ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Karyawan PT Bias Sinar Abadi. Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo, membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, keterangan dari karyawan tersebut penting dalam membongkar kasus ini.

“Keterangannya sangat penting, sebab bermanfaat untuk membongkar borok pimpinannya, yang mengerjakan proyek bernilai Rp. 31 miliar di Kabupaten SBB. Terkait pemeriksaan hari ini (kemarin) juga, kontraktor belum datang, tapi perwakilan perusahan (karyawan) di SBB sudah dimintai keterangan,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku