KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi, proyek jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018 Rp 31 miliar.
Sebelumnya Jaksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena.
Kali ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Karyawan PT Bias Sinar Abadi. Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo, membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, keterangan dari karyawan tersebut penting dalam membongkar kasus ini.
“Keterangannya sangat penting, sebab bermanfaat untuk membongkar borok pimpinannya, yang mengerjakan proyek bernilai Rp. 31 miliar di Kabupaten SBB. Terkait pemeriksaan hari ini (kemarin) juga, kontraktor belum datang, tapi perwakilan perusahan (karyawan) di SBB sudah dimintai keterangan,”jelasnya.



























