Korupsi DLHP, Kadis Bantah Keterangan Bendahara “Pembantu”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tiga terdakwa jadi saksi bagi yang lain, atau "saksi mahkota" dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon kemarin. Namun yang menarik, ketika terdakwa Kadis Lucia Izaak membantah semua keterangan bendahara pembantu dinas tersebut, Maureen Huwae.
Persidangan berjalan alot, diwarnai pertanyaan-pertanyaan menjebak dari JPU Ajit Latuconsina. "Realisasi anggaran BBM apakah sesuai dengan DPA dan RKA? Atau ada yang tidak sesuai karena kebijakan?," tanya Ajit kepada terdakwa Kadis DLHP itu di persidangan, Kamis kemarin.
Jaksa Kejari Ambon itu menanyakan hal itu berdasarkan fakta persidangan sebelumnya ketika saksi Bendahara Pembantu DLHP Maureen dihadirkan. Di persidangan Maureen bahkan mengaku SPJ dimanipulasi (dirobah) karena perintah terdakwa Lucia Izaak. "Di awal tahun 2019, Maureen tanya ke saudara apakah mau pakai tiga jalur atau hanya dua. Karena bendahara pengeluaran ada minta persetujuan, terkait jalur ambrol," tanya Ajit Latuconsina.
Tapi terdakwa sepertinya tak mudah dijebak. Dia mengklarifikasi pertanyaan Ajit kalau yang menanyakan hal itu bukan Maureen, tapi Yeni Wattimena bendahara pengeluaran DLHP. "Saya bilang bantu saja," jawab Lucia.
Menurut terdakwa, pihaknya perlu "bantuan" Yeni Wattimena karena SP2D terkadang lambat disetujui oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal Walikota telah membuat telaah dan disposisi ke SKPD tersebut agar diproses.
Akibatnya, "kebijakan BBM" kendaraan operasional pengangkut sampah hanya direalisasikan dua jalur. Sedang dana BBM satu jalur lainnya, dialihkan untuk pembelanjaan di luar peruntukan BBM dimaksud. "Ada 30 item di luar BBM, di BAP tersangka (Lucia). Apakah sepengetahuan sepengetahuan atau perintah ibu?," cercar JPU Ajit Latuconsina. "Sepengetahuan saya," ucap Lucia.
Menurut terdakwa kebijakan tersebut untuk menyiasati pengeluaran tak terduga. Termasuk kegiatan yang diminta dilaksanakan oleh kepala daerah (walikota). Diakui dirinya hanya kuasa pengguna anggaran (KPA) sementara pengguna anggaran (PA) adalah walikota.
Ajit melanjutkan pertanyaannya, bahwa menurut saksi Maureen, terdakwa yang mengarahkan agar sopir-sopir kendaraan operasional DLHP mengambil BBM di SPBU Belakang Kota (Slamet Riyadi). Atas pertanyaan tersebut, dengan nada tinggi, terdakwa membantah keterangan tersebut. "Saya tegaskan, tidak pernah!," tegas terdakwa.
Dia juga menjelaskan, kalau Maureen itu bukan bendahara tapi "pembantu" PPK yang dijabat Maurits Yani Tabalessy yang juga terdakwa di perkara ini.
Di persidangan sebelumnya manipulasi SPJ, akibat perintah Kadis DLHP, dibuka bendahara pembantu Mauren Huwae. Pegawai kontrak ini mengakusejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) disuruh Lucia Izaak dimanipulasi.
Dia menurut saja ketika terdakwa Lucia yang menjabat Kepala DLHP berdalih SPJ diakalin seperti itu setiap bulan guna membijaki kegiatan-kegiatan dinas. Kata "membijaki" ini kemudian dicercar majelis hakim Felix Rony Wuissan Cs. Sayang hal itu belum terungkap seluruhnya.
Saksi Maureen hanya mengaku sempat mendapat bingkisan Natal tahun 2019 ketika itu senilai Rp 25 juta, diambil hanya Rp 5 juta, sisanya 20 juta dikembalikan ke jaksa penyidik. "Uang yang dikembalikan itu uang darimana?" telisik hakim ketua Felix Wuissan.
Saksi Maureen mengaku tidak tahu.
Saat ditanyakan oleh hakim anggota Agustina Lamabelawa, saksi mengaku sejumlah SPJ disuruh terdakwa Lucia Izaak supaya dibikin tidak sesuai DPA. Dimana menurut DPA ada tiga jalur angkutan sampah sesuai MoU Pemkot dengan pihak SPBU. Ternyata belanja BBM nya cuma direalisasikan untuk dua jalur.
"Jadi ada desain laporan pertanggungjawaban agar terbacanya, tiga jalur gitu," ujar hakim Agustina. (KTA)
Komentar