KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tiga terdakwa jadi saksi bagi yang lain, atau “saksi mahkota” dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon kemarin. Namun yang menarik, ketika terdakwa Kadis Lucia Izaak membantah semua keterangan bendahara pembantu dinas tersebut, Maureen Huwae.
Persidangan berjalan alot, diwarnai pertanyaan-pertanyaan menjebak dari JPU Ajit Latuconsina. “Realisasi anggaran BBM apakah sesuai dengan DPA dan RKA? Atau ada yang tidak sesuai karena kebijakan?,” tanya Ajit kepada terdakwa Kadis DLHP itu di persidangan, Kamis kemarin.
Jaksa Kejari Ambon itu menanyakan hal itu berdasarkan fakta persidangan sebelumnya ketika saksi Bendahara Pembantu DLHP Maureen dihadirkan. Di persidangan Maureen bahkan mengaku SPJ dimanipulasi (dirobah) karena perintah terdakwa Lucia Izaak. “Di awal tahun 2019, Maureen tanya ke saudara apakah mau pakai tiga jalur atau hanya dua. Karena bendahara pengeluaran ada minta persetujuan, terkait jalur ambrol,” tanya Ajit Latuconsina.
Tapi terdakwa sepertinya tak mudah dijebak. Dia mengklarifikasi pertanyaan Ajit kalau yang menanyakan hal itu bukan Maureen, tapi Yeni Wattimena bendahara pengeluaran DLHP. “Saya bilang bantu saja,” jawab Lucia.
Menurut terdakwa, pihaknya perlu “bantuan” Yeni Wattimena karena SP2D terkadang lambat disetujui oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal Walikota telah membuat telaah dan disposisi ke SKPD tersebut agar diproses.
Akibatnya, “kebijakan BBM” kendaraan operasional pengangkut sampah hanya direalisasikan dua jalur. Sedang dana BBM satu jalur lainnya, dialihkan untuk pembelanjaan di luar peruntukan BBM dimaksud. “Ada 30 item di luar BBM, di BAP tersangka (Lucia). Apakah sepengetahuan sepengetahuan atau perintah ibu?,” cercar JPU Ajit Latuconsina. “Sepengetahuan saya,” ucap Lucia.


























