KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tiga saksi masing-masing PPK tahun 2016 Abdul Madjid kemudian PPK tahun 2017, dan KPA Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela digelar hari ini. Tiga saksi dipastikan hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Ambon. Ketiganya merupakan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku.
Yakni dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2016 dan 2017 serta satu saksi kuasa pengguna anggaran (KPA). Terkait saksi dari jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa bendahara PT Kalwedo pengelola KMP Marsela menyatakan, kliennya Joice Lerrick tidak patut didakwa jaksa dengan pasal 2 UU Tipikor. “Harusnya pasal 3, penyalahgunaan kewenangan,” kata pengacara Edo Diaz kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Selasa kemarin.
Itu juga, kata Edo, kliennya hanya melakukan apa yang diperintahkan Plt Dirut PT Kalwedo Lucas Tapilouw di tahun 2016 dan tahun 2017, ketika Plt Dirut BUMD Pemkab MBD itu dijabat Billy Ratuhanlory.
Joice Lerrick, kata Edo hanya berhubungan dengan proses administrasi perusahaan, terkait belanja ATK, upah ABK, pembelian BBM hingga proses doking KMP Marsela. Dan hal itu menurutnya sudah dilakukan dengan baik. Kalaupun ikut merugikan perusahaan, perbuatannya adalah akibat perintah atasan.
“Dia ini khan hanya ikut perintah Plt Dirut waktu itu” kata Edo Diaz.
Sementara informasi kehadiran tiga saksi di persidangan hari ini disampaikan oleh JPU Yeochen Ahmadaly ketika persidangan sebelumnya. JPU Kejati Maluku itu menyatakan akan menghadirkan tiga saksi langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon.
Tiga saksi dihadirkan langsung setelah diperitahkan majelis hakim diketuai Cristina Tetelepta beranggotakan dua hakim Adhock Tipikor Felix Rony Wuissan dan Agustina Lamabelawa. Ketika itu, saksi Abdul Madjid terlihat tak mampu menjawab semua pertanyaan penasehat hukum para terdakwa juga majelis hakim.
Tiga saksi masing-masing PPK tahun 2016 Abdul Madjid kemudian PPK tahun 2017, dan KPA Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. “Dua-dua blum tau nama. PPK 2017 dengan KPA,” ungkap pengacara Rony Samloy saat ditanya soal nama saksi PPK 2017 dan KPA.
Penasehat hukum Billy Ratuhanlory itu menjelaskan, pihaknya siap menghadapi dalil hukum yang disampaikan JPU. Ditanya soal peran Billy, Rony akui masih butuh uraian fakta sidang apakah peran perbuatan kliennya lebih berat ke pasal 2 atau hanya pasal 3.
“Kalau pasal 2 itu, menikmati uang (korupsi). Sedang pasal 3 memperkaya orang lain atau korporasi,” jelas Rony Samloy.
Satunya-satunya fakta persidangan yang diharapkan malah meringankan kliennya, nanti ketika PPK 2017 dihadirkan JPU. Dia mengatakan tidak ingin berandai-andai namun bisa meringankan sang klien.
Menurutnya PPK 2016 Abdul Madjid terkait terdakwa Lucas Tapilouw, sedang PPK 2017 dengan terdakwa Billy Ratuhanlory. “Mudah-mudahan seperti itu, Katong seng mau berspekulasi. Yang jelas tiga saksi ini saksi kunci” ujarnya. (KTA)


























