Penerbitan Paspor Luar Negeri di Maluku Turun Drastis

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya mengaku, penerbitan paspor luar negeri sepanjang tahun 2021 lalu di Provinsi Maluku, mengalami penurunan drastis.

"Penerbitan Paspor luar negeri di Maluku saat 2021 kemarin itu, angkanya turun signifikan jika dibandingkan dengan 2020,"kata Armand, di ruang kerjanya, Senin (10/1).
Dikatakan Armand, untuk tahun 2019 pihaknya menerbitkan sebanyak 5,711 paspor luar negeri. Jumlahnya mulai turun di tahun 2020 menjadi 1.744 paspor yang diterbitkan.

"Penurunan di tahun 2019 ke 2020 cukup signifikan. Namun penurunan penerbitan paspor luar negeri, dari 2020 ke 2021 juga sangat drastis, angkanya turun dari 1.744 ke 828,"rincinya.
Menurutnya, dalam tahun 2021 lalu pihaknya sudah gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Provinsi Maluku, terkait kepengurusan paspor luar negeri.

"Namun karena memang masih dalam situasi pandemi COVID-19, jadi masyarakat menganggap mau urus paspor luar negeri buat apa, mau bepergian juga sulit, sebab penyekatan dimana-mana,"terangnya.

Tidak hanya itu, Armand mengaku, penurunan bukan saja terjadi pada penerbitan paspor luar negeri, namun juga dialami dari sektor perlintasan Imigrasi di Maluku.
"Perlintasan Imigrasi di Maluku tahun 2020 itu, untuk kedatangan 1.173 orang, dan keberangkatan 750 orang. Sementara di 2021, kedatangan 599 orang, dan keberangkatan 220 orang,"jelasnya.
Hal serupa juga dialami pada perizinan tinggal warga negara asing di Indonesia, khususnya Maluku. Untuk 2020 ijin tinggal berjumlah 151 orang, sementara 2021 turun jadi 125 orang.

"Kalau ijin tinggal terbatas di Maluku tahun 2020 itu tercatat 93 orang, di 2021 hanya 75 orang. Sementara untuk ijin tinggal tetap tahun 2020 angkanya lima orang, dan di 2021 hanya menjadi satu orang saja,"paparnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari bagian intelejen dan penindakan di Kantor Imigrasi Kota Ambon, sepanjang tahun 2021, melakukan 20 kegiatan penyelidikan intelejen keimigrasian.
"Di 2021 itu, operasi mandiri tujuh kegiatan, operasi gabungan keimigrasian dua kegiatan, empat kegiatan tindakan administratif, menangani persoalan paspor hilang 22 kali, dan rakor tim pengawasan orang asing sebanyak enam kegiatan,"ungkapnya.

Untuk penindakan administratif sebanyak empat kegiatan, tambah Armand, dua warga negara asing berkebangsaan Timor Leste, langsung dipulangkan ke negara asalnya. "Jadi ada dua yang kita pulangkan,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...