Oddie Orno Cs Divonis Penjara Setahun Lebih

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Desianus Orno, Rego Kontul dan Margaretha Simatauw divonis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon. Namun penasehat hukum menilai putusan majelis tidak memiliki kepastian hukum terkait kerugian negara.

Orno Cs divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Jeny Tulak beranggotakan Felix Rony Wuissan dan Jefry Sinaga. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015 tidak terbukti.

Namun dakwaan subsidairnya, Jeny Tulak menyatakan ketiga terdakwa terbukti, melakukan secara bersama-sama. Sebelumnya Desianus "Oddie" Orno, Rego Kontul dan Margaretha Simatauw dituntut JPU Ahmad Attamimi dari Kejati Maluku masing-masing 2 tahun penjara. Atas tuntututan tersebut majelis hakim mempertimbangkan keterangan yang didengar dari 22 saksi dan 3 ahli. Juga keterangan ketiga terdakwa.

Kemudian berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Majelis hakim sambung Jeny Tulak, melihat dakwaan primer (pasal 2) yang mana unsur setiap orang maupun unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Sehingga ketiga terdakwa dikenai pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa dalam dakwaan subsidernya.

"Menimbang oleh karena itu dakwaan primer menurut pasal 2 tidak terbukti. Dan menyatakan terdakwa Desianus Orno harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut," cetus Jeny Tulak dalam amar putusannya terhadap Oddie Orno.

Putusan yang sama juga terhadap PPK Rego Kontul dan Direktris CV Tri Putera Fajar Margaretha Simatauw, selain kurungan badan, mereka bertiga dikenai denda masing-masing Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Usai persidangan, ketua tim penasehat hukum Herman Koedoeboen mengaku walau masih harus membaca lebih rinci putusan majelis hakim Jeny Tulak Cs, pihaknya sekilas bisa menilai putusan hakim tidak mempunyai nilai kepastian hukum. "Kami melihat ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh hakim," jelas Koedoeboen usai persidangan.

Menurutnya, kerugian negara yang diklaim jaksa sebesar Rp 1,288,900,000,00,- baru berupa potensi kerugian negara, belum menjadi kerugian.
Nilai tersebut, jelas Koedoeboen merupakan rekomendasi BPK RI untuk dikembalikan ke kas daerah 3 tahun sebelum kasus ini jadi perkara di kepolisian. Faktanya, Oddie Orno selaku Pengguna Anggaran merangkap PPK telah meminta Margaretha Simatauw selaku kontraktor mengembalikan uang senilai itu sesuai rekomendasi BPK RI.

"Atau dibuat ulang lagi speedboat yang sama dalam jangka 4 bulan. Itu rekomendasinya, tapi 4 bulan itu tidak cukup waktunya makanya uang dikembalikan," papar Koedoeboen seraya menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim. (KTA)

Komentar

Loading...