“Saksi Kunci” Bongkar Modus Korupsi DLHP

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Modus korupsi perkara ini mulai terang. Bukan hanya terdakwa Lucia Izaak Cs, tapi diduga ikut melibatkan driver kendaraan sampah dan operator SPBU.
Mauren Huwae, pegawai kontrak DLHP Kota Ambon buka-bukaan di persidangan korupsi dana BBM pada dinas tersebut. Bendahara pembantu ini mengaku ada sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ),disuruh terdakwa Lucia Izaak agar dimanipulasi. Sebutan Huwae sebagai “saksi kunci” oleh tim JPU terbukti.
Dia menurut saja ketika terdakwa Lucia yang menjabat Kepala DLHP berdalih SPJ diakalin seperti itu setiap bulan guna membijaki kegiatan-kegiatan dinas. Kata “membijaki” ini kemudian dicercar majelis hakim Felix Rony Wuissan Cs. Sayang hal itu belum terungkap seluruhnya.
Saksi Maureen hanya mengaku sempat mendapat bingkisan Natal tahun 2019 ketika itu senilai Rp 25 juta, diambil hanya Rp 5 juta, sisanya 20 juta dikembalikan ke jaksa penyidik. “Uang yang dikembalikan itu uang darimana?” telisik hakim ketua Felix Wuissan.
Saksi “kunci” ini mengaku tidak tahu.
Saat ditanyakan hakim anggota Nova Salmon, saksi mengaku sejumlah SPJ disuruh terdakwa Lucia Izaak supaya dibikin tidak sesuai DPA. Dimana menurut DPA ada tiga jalur angkutan sampah sesuai MoU Pemkot dengan pihak SPBU. Ternyata belanja BBM nya cuma direalisasikan untuk dua jalur.
“Jadi ada desain laporan pertanggungjawaban agar terbacanya, tiga jalur gitu,” ujar Nova Salmon.
Namun modus korupsi perkara ini mulai terang. Bukan hanya para terdakwa Lucia Izaak Cs tapi diduga ikut melibatkan driver kendaraan sampah maupun operator SPBU sendiri. Saksi mengaku ada insentif dari para driver, berkisar antara Rp 50 ribu-150 ribu.
Sebaliknya ada uang diberikan kepada operator SPBU Belakang Kota senilai Rp 800 ribu dari beberapa driver melalui saksi. Duit diberikan kepada operator berinisal “B” sebagai jasa mengeluarkan struk-struk palsu pengambilan BBM solar/pertalite yang telah dipakai beberapa driver sampah mengambil BBM di SPBU tersebut.
Perkara dugaan korupsi anggaran BBM ini melibatkan terdakwa Lucia Izaak selaku kepala DLPH, PPK Maurits Yani Tabalessy dan penyedia BBM kendaraan operasional pengangkut sampah DLHP. Dan Ricky Martin Syauta, salah satu manager SPBU di kota Ambon.
Ketiganya didakwa atas perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BBM tahun anggaran 2019 senilai Rp 5 miliar yang anggarannya tidak sesuai peruntukannya.
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan pasal 39 ayat 2 PP tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Ketiga terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Joucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun. (KTA)
Komentar