Sidang Korupsi BBDM Mako, PH Tunggu Keterangan Ahli BPK RI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang perkara dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Mako, Namlea Kabupaten Buru hari ini  lanjut lagi, dengan beberapa saksi yang keterangan nya dibacakan di persidangan. Sementara tim penasehat hukum menilai belum terungkap fakta kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun keterangan saksi ahli BPK RI yang mengklaim kerugian negara sebesar Rp 4,4 merupakan momen paling ditunggu. “Kita akan lihat darimana Rp 4,4 miliar itu BPK peroleh. Apakah dari data SKAI atau didapat darimana,” ujar pengacara Sunardi kepada Kabar Timur ditemui di kantornya, Senin (27/12).

Persidangan sebelumnya saksi kepala Satuan Kerja Audit Inten (SKAI) PT Bank Maluku-Malut Masjita Saimima tidak mampu menunjukkan darimana kerugian bank sebesar Rp 4,4 miliar diperoleh atau menjelaskan audit internalnya dilakukan seperti apa.

Padahal audit mesti ada proses, tapi ketua SKAI yang menjabat sejak tahun 2019-2021 itu tidak bisa menjelaskan. “Kita tanya coba saudara jelaskan, nominal Rp 4,4 miliar itu bagaimana didapat, eh dia tidak bisa,” kata Sunardi.

Dia menduga, pihak SKAI hanya mereka-reka kerugian tersebut. Di lain pihak, Kepala BPDM Cabang Namlea Jabibi Talaohu di persidangan menjelaskan, yang terjadi di perkara ini adalah “gali lobang tutup lobang”. Uang nasabah diambil tanpa konfirmasi dari nasabah lalu digunakan untuk kepentingan bank maupun kepentingan pribadi.

Kemudian diambil uang nasabah berikutnya untuk menutupi sementara kas bank. “Kalau gali lobang tutup lobang berarti seng ada korupsi dong,” kata Sunardi.

Karena itu sebelum pemeriksaan saksi ahli BPK RI, pihaknya akan membuat audit pembanding yang mana datanya dari pihak PT  Bank Maluku sendiri. Penasehat hukum terdakwa Bunga Sartika Alkadrie ini mengaku tidak yakin kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar yang disangkakan kepada kliennya sebesar nilai itu.

Dia mengaku terdakwa memang melakukan perbuatan pidana, berupa penggelapan uang bank, termasuk untuk vkepentingan pribadi berkisar antara Rp 200-Rp 300 juta. Untuk maksud itu audit “tandingan” perlu dilakukan guna melihat sejauh mana kebenaran audit BPK RI.  “Jadi kalau sampai Rp 2,1 miliar seperti yang BPK hitung itu, nanti dulu,” ujarnya. (KTA)

Komentar

Loading...