Modus Pengiriman Paket Sabu Manfaatkan Boneka
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dampak kerugian daerah akibat tindak pidana narkotika 2021 hampir mencapai Rp2,5 miliar.
Banyak cara yang dipakai bandar narkoba untuk mengelabui aparat keamanan. Salah satunya, mengirim paket boneka atau baju melalui jasa pengiriman barang. Namun, jika boneka atau baju diperiksa, didalamnya tersimpan narkotika.
“Ini modus yang digunakan bandar narkoba ketika mengirim paket narkoba. Mereka gunakan jasa pengiriman online, jika tidak diperiksa detail, maka barang haram ini akan sampai dengan aman ke pemiliknya,” kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartawan, Senin (27/12).
Menurutnya, sindikatnya berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Jakarta, Sulawesi hingga Sumatera. Tapi, BNNP Maluku tak tinggal diam. Kini, pihaknya terus menjalin kerjasama dengan BNN Pusat untuk mengungkap modus dimaksud.
Dikatakan, khusus di Maluku, modus seperti ini sudah pernah dilakukan. Namun ketika pemiliknya hendak disergap disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Ambon, yang bersangkutan berhasil lolos. “Itu terjadi pada Oktober 2021 lalu. Tapi yang bersangkutan berhasil lolos dari penyergapan tim BBNP Maluku,” ujarnya
Dia mengaku, BNNP Maluku hingga kini masih menyamarkan identitas dari pria yang diduga bandar besar narkoba tersebut. Itu penting guna penyelidikan lanjut. Sebab, barangnya sudah diamankan. Hanya pemiliknya yang berhasil lolos.
“Barang bukti shabu nya terbilang banyak. Dan untuk sementara, identitas belum bisa kita sampaikan karena masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut,” sebutnya.
Nursahid bilang, penangkapan dan penyamaran yang dilakukan anggota BNNP Maluku diketahui kala itu, diketahui oleh pelaku. Makanya, yang bersangkutan kabur. Namun, saat ini sementara diburu.
“Dia ini mau ngambil barang di jasa pengiriman, tapi karena curiga kehadiran anggota, makanya dia kabur. Tim saat itu bermaksud melumpuhkannya, namun terjadi masalah pada senjata anggota sehingga pelaku berhasil lolos,”terangnya.
Kini, pihaknya selalu berkoordinasi lintas dengan BNN pusat untuk ikut memantau pelaku. “Kita juga sudah pantau keberadaan pelaku dimaksud. Lalu identitasnya sudah kami ketahui,” pungkasnya
KERUGIAN
Selain itu, BNNP Maluku mengungkapkan total dampak kerugian yang dialami daerah akibat 16 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka yang ditangkap pada 2021 hampir mencapai Rp2,5 miliar. “Sebanyak 16 berkas kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Dampak kerugian kalau ditotal hampir Rp2,5 miliar,” kata Kepala BNN Maluku Rohmad Nursahid di Ambon, Senin.
Ia mengatakan sepanjang 2021 pihaknya berhasil mengungkapkan 16 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 699,49 gram sabu, 3.803,90 gram ganja dan 210,138 gram tembakau sintesis yang disita dari tangan 19 tersangka.
Berdasarkan jenis kelamin, tersangka yang berhasil diamankan berjenis kelamin laki-laki sebanyak 16 orang (84,2 persen), sedangkan perempuan tiga orang (15,8 persen) dengan usia antara 20 tahun hingga 30 tahun ke atas.
Sebanyak 10 tersangka berstatus pengangguran, lima orang adalah mahasiswa, karyawan swasta dan wirausahawan masing-masing satu orang, dan dua orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Dari barang bukti yang disita, total dampak kerugian yang dialami oleh daerah hampir mencapai Rp2,5 miliar.
“Semuanya warga negara Indonesia. 10 orang tersangka berusia 20-24 tahun, lima orang usia 25-29 tahun dan empat orang di atas 30 tahun. Targetnya lima berkas tapi realisasinya bisa 16 berkas, 14 berkas sudah P21,” ucap Rohmad.
Dikatakannya lagi, hasil pelaksanaan razia dan penilaian oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNPP Maluku dan Polri di Maluku selama Januari hingga Desember 2021, total 103 orang terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dan ganja.
Polda Maluku sedikitnya menangkap 60 tersangka, Polresta Ambon menangkap 29 tersangka, Polres Maluku Tengah menangkap enam tersangka, Polres Buru menangkap tiga tersangka, Polres Seram Bagian Barat menangkap dua tersangka, sedangkan Polres Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar dan BNPP Maluku masing-masing menangkap satu tersangka.
“Tahun 2022 BNNP Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional,” kata Rohmad Nursahid. (KTY/AN/KT)
Komentar