COVID-19 tak Pengaruhi Capaian SJK di Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,MAKASSAR, - Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Propinsi Maluku, masih berada pada capaian hasil yang baik. Tidak ada dampak berarti meski Maluku sendiri dalam masa pandemi covid-19.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat, hingga memasuki Desember 2021, SJK masih tetap stabil bahkan bergerak tumbuh.
Hal ini tercermin dari semakin meningkatnya fungsi intermediasi baik di sektor perbankan maupun di industri keuangan non bank (IKNB) serta meningkatnya penghimpunan dana di pasar modal.
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra mengatakan, pada posisi triwulan III 2021, volume usaha perbankan di Provinsi Maluku sebesar Rp26,58 triliun mengalami peningkatan sebesar 13,48 persen ytd.

"Sejalan degan hal tersebut, fungsi intermediasi perbankan mencatat tren peningkatan dengan rasio Loan to Deposit (LDR) sebesar 98,72 persen," kata Roni Nazra kepada wartawan, Selasa (14/12).

Dikatakan, Dana Pihak Ketiga (DPK) posisi triwulan III 2021 sebesar Rp15,66 triliun tumbuh 5,04persen (ytd) dengan komposisi tersebesar dari produk tabungan masyarakat sebesar Rp8,64 triliun atau 54,94persen dari total DPK.

Sementara total penyaluran kredit perbankan sebesar Rp15,46 triliun tumbuh Rp3,16 triliun atau sebesar 13,48persen (ytd) dengan rasio non performing loan yang masih terjaga.
Penghimpunan dana di pasar modal posisi triwulan III 2021 terus mengalami peningkatan dengan penambahan investor baru sebanyak 17.070 investor atau 103,02 persen (yoy). Per triwulan III 2021, jumlah investor di Provinsi Maluku tercatat sebanyak 13.393 investor.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia masih baik," jelasnya.
Untuk sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp324,10 miliar dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp247,30 miliar, serta Asuransi Umum sebesar Rp76,80 miliar.
Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending per triwulan III 2021 mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 79,76 persen (yoy). Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp840,51 miliar atau meningkat sebesar 31,12 persen (yoy).

"Seiring dengan membaiknya kinerja sektor jasa keuangan domestik tersebut, profil risiko lembaga jasa keuangan pada triwulan III 2021 tetap terjaga baik dengan rasio NPL gross sebesar 1,61 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 1,78 persen,” tegas Roni.

Dikatakan, OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kini, lanjutnya, OJK terus mendorong dan meminta lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.

Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.

OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

"Dan dimassa pandemi, OJK tetap melaksanakan layanan dan pengaduan konsumen yang dilaksanakan secara online melalui website aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) https://kontak157.ojk.go.id. (KTY)

Komentar

Loading...