Pelaku Curanmor Dituntut 3,6 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Rahmat Hidayat alias Rahmat pria asal Des Marloso Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, yang juga residivis kasus pencurian motor dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor dan terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili peekara ini memutuskan terdakwa Rahmat pelaku tindak pidana pencurian dalam pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara", kata, JPU Inggrid L. Leuhenapessi dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/12).
Dijelaskan Ingrid, pencurian motor tersebut terjadi pada 28 Juli 2021 lalu di depan Masjid Alim Pattimura Kapaha Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Sekira pukul 7.00 WIT terdakwa bersama temannya Jimi terdakwa (yang berkasnya terpisah dalam perkara ini) sedang jalan dari arah batu merah, sesampainya di depan masjid Alim Pattimura Kapaha, melihat 1 unit sepeda motor beat hitam, sedang parkir di atas trotoar depan masjid tersebut.
Keduanya menghampiri motor tersebut dan mengeluarkan 1 buah obeng untuk menyalakan motor tersebut.
Berhasil, keduanya lalu berboncengan dan melarikan diri ke arah Batumerah. Di sana kedua terdakwa menyerahkan motor kepada temannya, Aster.
Beberapa hari kemudian, Aster membawa motor tersebut ke Tulehu untuk dijual.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap para terdakwa, baru diketahui kalau pemilik motor bernama Baharuddin.
Mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim Felix Rony Waisan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan kuasa penasehat hukum terdakwa Hidayat
Dalam pembelaannya Victor Talla, penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman. "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meringankan hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Talla.
Alasan pembelaan Talla, terdakwa sudah mengakui kesalahan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemdian terdakwa masih berumur 25 tahun, masih memiliki masa depan.
Namun JPU Ingrid Louhenapessy Penuntut umum tetap pada tuntutannya. Majelis lalu menunda sidang berikutnya pekan depan dengan agenda putusan hakim. (KTA)
Komentar